Ketikus.com
Beranda Berita Cara Mendapatkan Lapak di Pasar Beserta Syarat & Harganya

Cara Mendapatkan Lapak di Pasar Beserta Syarat & Harganya

Cara mendapatkan lapak di pasar tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada banyak aturan yang harus diperhatikan ketika akan membeli kios atau lapak di pasar.

Di artikel ini sudah kami tuliskan secara lengkap syarat, harga hingga proses pembelian lapak atau kios di pasar tradisional secara lengkap. Bagi Anda yang ingin buka usaha di pasar tradisional, silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Syarat Jual Beli Kios Pasar

Persyaratan jual beli kios pasar di Indonesia umumnya diatur oleh peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Namun, secara umum, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, baik bagi penjual maupun pembeli:

1. Syarat Bagi Penjual

  • Surat Izin Pemakaian Kios (SIPK): SIPK merupakan bukti hak pedagang untuk memakai kios di pasar. SIPK ini biasanya diterbitkan oleh pengelola pasar, baik oleh pemerintah daerah (pemda) maupun perusahaan daerah (PD) pasar.
  • Surat Pernyataan Tidak Ada Hutang: Surat pernyataan ini menyatakan bahwa penjual tidak memiliki hutang terkait dengan kios tersebut, baik kepada pengelola pasar maupun pihak lain.
  • Surat Persetujuan Jual Beli: Surat ini berisi persetujuan dari pihak-pihak terkait, seperti keluarga penjual, pengelola pasar, dan pihak lain yang berkepentingan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB kios harus sudah lunas sampai dengan tahun terakhir.
  • Retribusi Pasar: Retribusi pasar yang berkaitan dengan kios juga harus sudah lunas.

2. Syarat Bagi Pembeli

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pembeli harus sah dan masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK): KK pembeli harus sah dan masih berlaku.
  • Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Pasar: Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pembeli bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di pasar.
  • Bukti Pembayaran Uang Muka (jika ada): Jika ada pembayaran uang muka, bukti pembayarannya harus dilampirkan.

Cara Membeli Kios di Pasar Tradisional

Adapun proses jual belinya yaitu kurang lebih seperti berikut:

  1. Penjual dan pembeli sepakat mengenai harga kios.
  2. Penjual dan pembeli membuat Surat Perjanjian Jual Beli Kios.
  3. Surat Perjanjian Jual Beli Kios dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Jual Beli.
  4. Akta Jual Beli Kios didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk balik nama kepemilikan kios.
  5. Penjual menyerahkan SIPK, Surat Pernyataan Tidak Ada Hutang, dan kunci kios kepada pembeli.
  6. Pembeli membayar sisa harga kios kepada penjual.

Biaya Pembelian Kios di Pasar Tradisional

Biaya jual beli kios pasar umumnya terdiri dari:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB dihitung berdasarkan nilai jual kios.
  • Pajak Penjualan atas Barang dan Jasa (PPnB): PPnB dihitung sebesar 10% dari nilai jual kios.
  • Honor Notaris: Honor notaris untuk membuat Akta Jual Beli bervariasi tergantung kesepakatan.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat: Biaya balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan bervariasi tergantung luas kios dan lokasi pasar.

Catatan:

  • Persyaratan dan biaya jual beli kios pasar dapat berbeda-beda di setiap daerah.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dinas terkait di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
  • Anda juga dapat menggunakan jasa agen properti yang terpercaya untuk membantu proses jual beli kios pasar Anda.

Cara Mendapatkan Lapak di Pasar

Ada beberapa cara untuk mendapatkan lapak di pasar, yaitu:

1. Sewa lapak dari pengelola pasar

  • Pasar Tradisional:
    • Hubungi pengelola pasar (biasanya dinas terkait di daerah Anda) untuk menanyakan ketersediaan lapak.
    • Ikuti proses pendaftaran dan seleksi yang ditentukan oleh pengelola pasar.
    • Bayar biaya sewa lapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasar Modern:
    • Hubungi pengelola pasar modern (biasanya pihak swasta) untuk menanyakan ketersediaan lapak.
    • Ikuti proses pendaftaran dan seleksi yang ditentukan oleh pengelola pasar modern.
    • Bayar biaya sewa lapak dan ikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola pasar modern.

2. Membeli lapak dari pemilik lapak

  • Cari informasi tentang lapak yang dijual di pasar.
  • Hubungi pemilik lapak yang ingin menjual lapaknya.
  • Lakukan negosiasi harga dan ketentuan pembelian lapak.
  • Buatlah Surat Perjanjian Jual Beli Lapak dan ikuti proses balik nama kepemilikan lapak di instansi terkait.

3. Mengikuti program pemerintah

  • Beberapa pemerintah daerah memiliki program untuk membantu para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan lapak di pasar.
  • Cari informasi tentang program-program tersebut di dinas terkait di daerah Anda.
  • Ikuti proses pendaftaran dan seleksi yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
  • Jika lolos seleksi, Anda akan mendapatkan lapak di pasar dengan harga yang lebih murah atau bahkan gratis.

Harga Sewa Kios di Pasar Tradisional

Harga umum sewa kios di pasar tradisional di Indonesia bervariasi tergantung pada lokasi dan ukuran kios.

Berdasarkan beberapa sumber yang kami temukan, harga sewa kios di pasar tradisional dapat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000 per bulan.

Contoh harga sewa kios di beberapa lokasi adalah sebagai berikut:

  • Rp 500.000 per bulan untuk kios di Pasar Rumput, Tebet, Jakarta Selatan
  • Rp 25.000.000 per bulan untuk kios di Pasar Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta Timur
  • Rp 4.845.000 per bulan untuk kios di Pusat Perbelanjaan Metro Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
  • Rp 100.000.000 per bulan untuk kios di Pasar Tanah Abang, Blok B, Lantai LG, R1867, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Perlu diingat bahwa harga sewa kios dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi, ukuran, dan fasilitas yang tersedia.

10 Aturan untuk Pedagang di Pasar

Berikut adalah 10 aturan yang umumnya berlaku untuk pedagang di pasar:

1. Jam Operasional

Pedagang harus mematuhi jam operasional pasar yang telah ditentukan oleh pengelola pasar. Jam operasional ini biasanya dimulai dari pagi hingga sore hari.

2. Pembayaran Sewa

Pedagang harus membayar sewa kios atau lapak secara tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan dengan pengelola pasar.

3. Kualitas Barang

Pedagang harus menjual barang-barang yang berkualitas dan sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.

4. Harga Barang

Pedagang harus menampilkan harga barang dengan jelas dan transparan, serta tidak boleh menipu atau mengelabui konsumen.

5. Kebersihan

Pedagang harus menjaga kebersihan kios atau lapak, serta membuang sampah secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Penggunaan Listrik

Pedagang harus menggunakan listrik secara efisien dan tidak boleh menggunakannya untuk keperluan lain selain untuk berjualan.

7. Penggunaan Air

Pedagang harus menggunakan air secara efisien dan tidak boleh menggunakannya untuk keperluan lain selain untuk berjualan.

8. Ketertiban

Pedagang harus menjaga ketertiban dan tidak boleh mengganggu pedagang lain atau konsumen.

9. Penggunaan Bahan Berbahaya

Pedagang tidak boleh menggunakan bahan-bahan berbahaya atau beracun dalam berjualan, seperti bahan kimia atau pestisida.

10. Pematuhan Peraturan

Pedagang harus mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di pasar, termasuk peraturan tentang kesehatan, keamanan, dan lingkungan.

Perlu diingat bahwa aturan-aturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pengelola pasar dan peraturan daerah setempat.

Pedagang harus memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku di pasar tempat mereka berjualan.

Contoh Surat atau Sertifikat Kepemilikan Kios Pasar

Berikut adalah contoh surat kepemilikan kios pasar:

SURAT KEPEMILIKAN KIOS PASAR

Nomor: 001/Pasar/2023

Tanggal: 10 Februari 2023

Nama Pemilik: [Nama Pemilik Kios]

Alamat: [Alamat Pemilik Kios]

Kios Nomor: Kios No. 12, Blok A, Pasar Tradisional [Nama Pasar]

Lokasi: [Lokasi Pasar]

Keterangan:

Dengan ini, kami beritahukan bahwa [Nama Pemilik Kios] telah membeli kios nomor 12, blok A, Pasar Tradisional [Nama Pasar] sejak tanggal 10 Februari 2023.

Rincian Kios:

  • Ukuran kios: 3×3 meter
  • Lokasi kios: Blok A, Pasar Tradisional [Nama Pasar]
  • Fasilitas kios: Listrik, air, dan meja penjualan

Harga Kios:

  • Harga kios: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Biaya sewa bulanan: Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Syarat dan Ketentuan:

  • Pemilik kios harus mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di Pasar Tradisional [Nama Pasar].
  • Pemilik kios harus membayar biaya sewa bulanan tepat waktu.
  • Pemilik kios harus menjaga kebersihan dan ketertiban kios.

Tanda Tangan:

  • [Tanda Tangan Pemilik Kios]
  • [Tanda Tangan Pengelola Pasar]

Catatan:

1. Surat ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2023.
2. Surat ini dapat diubah atau diperbarui dengan persetujuan kedua belah pihak.

Perlu diingat bahwa contoh surat ini hanya sebagai referensi dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pasar yang bersangkutan.

Butuh penulis artikel SEO profesional? Ini rekomendasi kami.

Konsultasi
Bagikan:

Iklan

PROMO casing HP iPhone & Android murah custome karakter sesuai selera.