Ketikus.com
Beranda Keuangan Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit dan Syaratnya

Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit dan Syaratnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan perpajakan.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara mendapatkan NPWP 16 digit secara lengkap, mulai dari syarat-syarat hingga langkah-langkah pendaftarannya.

Apa Itu NPWP 16 Digit?

NPWP terdiri dari 15 digit angka dan 1 digit sebagai karakter cek untuk memastikan keabsahannya. NPWP 16 digit ini adalah bentuk format standar yang digunakan oleh DJP untuk semua wajib pajak. Format ini memudahkan identifikasi dan administrasi perpajakan.

Syarat-Syarat Mendapatkan NPWP

Sebelum mendaftar NPWP, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun.
  2. Memiliki penghasilan atau kegiatan usaha yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  4. Jika Anda memiliki usaha, Anda juga perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan usaha, seperti surat izin usaha atau akta pendirian perusahaan.

Cara Mendapatkan NPWP 16 Digit

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendapatkan NPWP 16 digit:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai pendaftaran NPWP, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Untuk WNI, dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Usaha (bagi pemilik usaha)
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan khusus

Untuk WNA, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Paspor
  • KITAS/KITAP
  • Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi

2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendaftar NPWP. Di sana, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran dan petunjuk lebih lanjut. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak jika tidak dapat mengunjungi kantor.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data yang akurat. Formulir ini biasanya meminta informasi seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP atau paspor
  • Alamat tinggal
  • Jenis pekerjaan atau kegiatan usaha

4. Serahkan Dokumen dan Formulir

Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi ke petugas di KPP. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data yang Anda berikan.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah dokumen dan formulir diterima, petugas akan memproses pendaftaran NPWP Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan diberikan nomor NPWP yang terdiri dari 16 digit setelah proses selesai.

6. Terima NPWP

Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima NPWP yang terdiri dari 15 digit angka dan 1 digit karakter cek. NPWP ini akan digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan Anda ke depannya.

Cara Mengecek NPWP Anda

Ada beberapa cara untuk mengecek NPWP, yaitu:

Melalui Website DJP:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik tombol “Cek”.
  • Status NPWP dan identitas diri Anda akan ditampilkan.

Melalui Aplikasi M-Pajak:

  • Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi M-Pajak dan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Klik menu “Cek NPWP”.
  • Status NPWP dan identitas diri Anda akan ditampilkan.

Melalui E-spt PPh Orang Pribadi:

  • Buka situs e-spt.pajak.go.id.
  • Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Klik menu “Profil”.
  • Status NPWP dan identitas diri Anda akan ditampilkan.

Kesimpulan

Mendapatkan NPWP 16 digit adalah proses penting untuk memastikan kepatuhan pajak Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah memperoleh NPWP dan memanfaatkan berbagai layanan administratif dan perpajakan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran NPWP, jangan ragu untuk menghubungi petugas di KPP terdekat atau mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar
Bagikan:

Iklan