Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak yang Benar

Kamu pasti sering bertanya-tanya apakah sebagai karyawan kontrak berhak mendapatkan THR? Setiap menjelang hari raya, kebingungan ini selalu muncul di kalangan karyawan kontrak.
Banyak yang masih ragu apakah mereka berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak yang benar.
Belum lagi, aturan perhitungan THR yang terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun membuat karyawan semakin bingung.
Namun tenang saja, kamu tidak perlu khawatir lagi karena artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, ketentuan, hingga cara menghitung THR karyawan kontrak dengan benar sesuai aturan terbaru.
Apa itu THR? Apakah perusahaan wajib membayarnya?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemberian THR ini berlaku untuk semua jenis karyawan, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan harian.
Ya, perusahaan memang wajib membayar THR kepada seluruh karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Perlu kamu ketahui, cara menghitung THR karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami bagaimana perhitungan THR yang benar sesuai dengan status kepegawaianmu.
UU yang mengatur tentang THR karyawan
Pemberian THR diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan turunannya
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis karyawan, termasuk cara menghitung THR karyawan kontrak.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja juga mengalami beberapa perubahan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan.
Ketentuan THR Untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal menerima THR. Berikut ketentuan THR untuk karyawan kontrak:
- Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR jika telah bekerja minimal 1 bulan
- Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja
- Karyawan kontrak yang berakhir masa kerjanya sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR prorata
Dalam praktiknya, cara menghitung THR karyawan kontrak seringkali diabaikan oleh beberapa perusahaan. Padahal, hak karyawan kontrak untuk mendapatkan THR tidak berbeda dengan karyawan tetap. Perbedaannya hanya terletak pada perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerja.
Perhatikan bahwa perhitungan THR prorata juga berlaku untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya belum genap 1 tahun. Hal ini sangat penting dipahami agar kamu bisa memastikan hak THR yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara menghitung THR karyawan kontrak
Cara menghitung THR karyawan kontrak pada dasarnya sama dengan karyawan tetap, namun dengan beberapa penyesuaian. Berikut rumus dasarnya:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap
- Masa kerja < 12 bulan: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap
Misalnya, jika kamu adalah karyawan kontrak dengan masa kerja 8 bulan dan gaji pokok Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap Rp500.000, maka cara menghitung THR karyawan kontrak sebagai berikut:
THR = (8 ÷ 12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000) THR = 0,67 × Rp4.500.000 THR = Rp3.015.000
Dengan demikian, THR yang akan kamu terima adalah sebesar Rp3.015.000. Cara menghitung THR karyawan kontrak ini juga berlaku untuk karyawan yang sudah tidak bekerja sebelum hari raya namun masih dalam tahun berjalan pemberian THR.
Cara hitung THR belum setahun
Untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap setahun, perhitungan THR dilakukan secara prorata. Cara hitung THR belum setahun menggunakan rumus sebagai berikut:
THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan gaji
Sebagai contoh, jika kamu baru bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka cara hitung THR belum setahun adalah:
THR = (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 THR = 0,25 × Rp5.000.000 THR = Rp1.250.000
Perlu diperhatikan bahwa dalam cara hitung THR belum setahun, masa kerja dihitung sejak tanggal masuk kerja hingga tanggal hari raya keagamaan. Jika terdapat sisa hari kerja yang belum genap 1 bulan namun sudah lebih dari 15 hari, maka dihitung sebagai 1 bulan penuh.
Selain itu, cara hitung THR belum setahun juga berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya terputus-putus. Dalam hal ini, perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja terakhir secara terus menerus.
Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan dalam perhitungan THR. Berikut ini perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja yang perlu kamu ketahui:
- Besaran THR minimal 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
- Perhitungan prorata untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
- Komponen upah yang dihitung adalah gaji pokok dan tunjangan tetap
Adapun perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja tidak memperbolehkan adanya penundaan pembayaran THR. Semua perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, yaitu maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perlu digarisbawahi bahwa perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja juga berlaku untuk seluruh jenis karyawan, termasuk karyawan outsourcing. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawan kontrak atau outsourcing.
Perhitungan THR karyawan tetap
Berbeda dengan karyawan kontrak, perhitungan THR karyawan tetap relatif lebih mudah. Berikut ketentuan perhitungan THR karyawan tetap:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan gaji
- Masa kerja < 12 bulan: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji
Contoh perhitungan THR karyawan tetap dengan masa kerja 2 tahun dan gaji Rp6.000.000:
THR = 1 × Rp6.000.000 = Rp6.000.000
Dalam contoh tersebut, perhitungan THR karyawan tetap dilakukan dengan mengalikan 1 bulan gaji karena masa kerja sudah lebih dari 12 bulan. Untuk karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya sama dengan karyawan kontrak, yaitu secara prorata.
Yang membedakan perhitungan THR karyawan tetap dengan karyawan kontrak adalah pada komponen gaji yang digunakan. Untuk karyawan tetap, semua tunjangan tetap wajib dimasukkan dalam perhitungan THR.
Cara menghitung THR masa kerja 5 tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja 5 tahun, cara menghitung THR masa kerja 5 tahun sama seperti karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Rumusnya adalah:
THR = 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap
Misalnya, jika kamu memiliki masa kerja 5 tahun dengan gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka cara menghitung THR masa kerja 5 tahun adalah:
THR = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000
Perlu diketahui bahwa dalam cara menghitung THR masa kerja 5 tahun, tidak ada bonus tambahan khusus untuk masa kerja 5 tahun. Besaran THR tetap 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Namun, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan internal untuk memberikan bonus tambahan bagi karyawan dengan masa kerja 5 tahun. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Cara menghitung THR masa kerja 10 tahun
Sama halnya dengan masa kerja 5 tahun, cara menghitung THR masa kerja 10 tahun juga mengikuti aturan umum yaitu 1 bulan gaji ditambah tunjangan tetap. Tidak ada perhitungan khusus atau bonus tambahan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sebagai contoh, jika kamu telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji Rp10.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000, maka cara menghitung THR masa kerja 10 tahun adalah:
THR = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000
Meskipun tidak ada bonus khusus dalam cara menghitung THR masa kerja 10 tahun yang diatur oleh undang-undang, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi tambahan kepada karyawan loyal. Ini bisa berbentuk bonus tambahan atau penghargaan lainnya, namun bersifat sukarela dari perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa cara menghitung THR masa kerja 10 tahun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Cara Menghitung THR Karyawan harian
Untuk pekerja harian lepas, terdapat cara khusus dalam menghitung THR. Berikut cara menghitung THR karyawan harian:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah
- Masa kerja < 12 bulan: (masa kerja ÷ 12) × rata-rata upah per bulan
Upah rata-rata per bulan dihitung dengan cara: Upah rata-rata = total upah selama masa kerja ÷ jumlah bulan masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan harian dengan masa kerja 6 bulan dan total upah Rp18.000.000:
Upah rata-rata = Rp18.000.000 ÷ 6 = Rp3.000.000 THR = (6 ÷ 12) × Rp3.000.000 = 0,5 × Rp3.000.000 = Rp1.500.000
Cara menghitung THR karyawan harian ini wajib diperhatikan oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem harian. Meskipun status pekerja adalah harian, mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan di atas.
Perhitungan THR 2025
Untuk perhitungan THR 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa aturan yang berlaku masih mengacu pada peraturan sebelumnya dengan beberapa penyesuaian. Berikut adalah ketentuan perhitungan THR 2025:
- Besaran THR minimal 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
- THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan
- Sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR
Dalam perhitungan THR 2025, komponen gaji yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, bonus kinerja, atau bonus target tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perhitungan THR 2025 berlaku untuk semua jenis karyawan, termasuk karyawan kontrak, karyawan tetap, dan karyawan harian. Dengan demikian, seluruh karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.
Perhitungan THR Prorata
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Perhitungan THR prorata berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Upah
Penjelasan detail:
- Masa kerja dihitung dalam satuan bulan
- Masa kerja kurang dari 15 hari dihitung setengah bulan
- Masa kerja 15 hari atau lebih dihitung satu bulan penuh
- Upah yang dijadikan dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
- Bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR menggunakan upah rata-rata 3 bulan terakhir
Contoh:
- Karyawan A bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan
- THR Prorata = (3/12) × Rp5.000.000 = Rp1.250.000
- Karyawan B bekerja selama 8 bulan 20 hari (dihitung 9 bulan) dengan gaji Rp7.000.000
- THR Prorata = (9/12) × Rp7.000.000 = Rp5.250.000
Risiko Jika Perusahaan Tidak Bayar THR
Pembayaran THR adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang tidak membayar THR akan menghadapi beberapa risiko serius:
- Sanksi Administratif:
- Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Sanksi Pidana:
- Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan:
- Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
- Denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000
- Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenakan:
- Gugatan Perdata:
- Karyawan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Perusahaan dapat diwajibkan membayar THR plus kompensasi tambahan
- Pemogokan Kerja:
- Ketidakpuasan karyawan dapat memicu aksi pemogokan yang mengganggu operasional
- Penurunan produktivitas dan kerugian finansial lebih besar
- Kerusakan Reputasi:
- Citra perusahaan menjadi buruk di mata publik dan calon karyawan potensial
- Kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan karyawan berkualitas
- Inspeksi Ketenagakerjaan:
- Diawasi secara khusus oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Posko THR
- Pada periode THR 2024, Kemnaker membentuk 1.950 Posko THR di seluruh Indonesia
- Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti
Pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengawasi pembayaran THR. Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Pengaduan THR untuk memantau kepatuhan perusahaan dan menerima pengaduan dari karyawan.
Berdasarkan data Kemnaker, pada periode THR Idul Fitri 2023, tercatat pengaduan keterlambatan pembayaran THR mencapai ribuan kasus dan perusahaan yang terbukti melanggar dikenakan sanksi yang tegas.