Cara Update e-Faktur 4.0 dan Berbagai Fitur Barunya

Pembaruan e-Faktur merupakan hal yang penting bagi setiap wajib pajak yang menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan, Dirjen Pajak secara berkala merilis versi terbaru dari aplikasi e-Faktur.
Di artikel ini kami tuliskan panduan lengkap cara update efaktur 4.0. Bagi Anda yang belum paham cara updatenya, silahkan baca panduannya di sini.
Apa itu e-Faktur 4.0?
e-Faktur 4.0 adalah versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aplikasi ini merupakan suatu sistem elektronik yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat, mengirimkan, dan menyimpan faktur pajak secara digital.
Dengan kata lain, e-Faktur 4.0 adalah alat yang wajib digunakan oleh setiap PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Update e-Faktur 4.0
Sebelum melakukan update, pastikan Anda telah melakukan backup data e-Faktur Anda untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan.
Berikut langkah-langkah umum untuk melakukan update e-Faktur 4.0:
1. Unduh Installer
Kunjungi situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau laman khusus e-Faktur untuk mengunduh installer aplikasi e-Faktur versi 4.0.
Pastikan Anda mengunduh installer yang sesuai dengan sistem operasi komputer Anda (Windows, Linux, dll.).
2. Ekstrak File
Setelah selesai mengunduh, ekstrak file zip/rar yang telah diunduh ke dalam sebuah folder.
3. Copy Database
Salin (copy) folder database dari aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (misalnya, versi 3.2) dan tempelkan (paste) ke dalam folder hasil ekstrak e-Faktur 4.0.
4. Jalankan Aplikasi
Temukan dan jalankan file executable (biasanya bernama “EtaxInvoice.exe”) yang berada di dalam folder hasil ekstrak.
5. Login
Masukkan username dan password Anda seperti biasa untuk login ke aplikasi e-Faktur.
6. Update Profil PKP
Setelah berhasil login, masuk ke menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP”.
Tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” untuk memperbarui data profil Anda.
Note:
NPWP 16 Digit: Pastikan NPWP Anda sudah dalam format 16 digit. Jika belum, segera lakukan perubahan melalui layanan perpajakan.
NITKU: Nomor Induk Tertentu Kualifikasi Usaha (NITKU) akan terisi otomatis setelah melakukan sinkronisasi profil.
Data Lain: Lengkapi data-data lain yang masih kosong, seperti kode pos, nomor telepon, dan lain-lain.
Keuntungan Update e-Faktur 4.0
Pembaruan ke e-Faktur 4.0 menawarkan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik.
Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari update e-Faktur 4.0:
1. Fitur Baru yang Lebih Lengkap
e-Faktur 4.0 hadir dengan sejumlah fitur baru yang mempermudah pengguna dalam mengelola faktur pajak. Beberapa fitur baru tersebut antara lain:
- Validasi Data yang Lebih Cepat: Mempercepat proses validasi data faktur sehingga pengguna dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien.
- Integrasi yang Lebih Baik: Kemampuan integrasi dengan berbagai sistem keuangan dan akuntansi, mempermudah transfer data antar sistem.
- Pelaporan yang Lebih Mudah: Fitur pelaporan yang lebih user-friendly dan lengkap, memudahkan dalam penyusunan laporan pajak.
2. Peningkatan Keamanan
Keamanan data menjadi prioritas utama dalam e-Faktur 4.0. Beberapa peningkatan keamanan yang ditawarkan meliputi:
- Enkripsi Data: Data yang disimpan dan dikirim melalui e-Faktur 4.0 dilindungi dengan enkripsi yang lebih kuat.
- Autentikasi Ganda: Menyediakan opsi autentikasi dua faktor untuk akses yang lebih aman.
- Pencegahan Fraud: Fitur deteksi dini untuk mencegah tindakan kecurangan dalam pembuatan faktur pajak.
3. Perbaikan Bug dan Peningkatan Performa
e-Faktur 4.0 mengatasi berbagai bug dan masalah yang ditemukan pada versi sebelumnya, serta meningkatkan performa aplikasi. Beberapa perbaikan tersebut antara lain:
- Stabilitas Aplikasi: Mengurangi kemungkinan aplikasi crash atau hang saat digunakan.
- Kecepatan Proses: Meningkatkan kecepatan pemrosesan data faktur sehingga pengguna dapat bekerja lebih efisien.
- User Interface yang Lebih Responsif: Tampilan antarmuka yang lebih responsif dan mudah digunakan.
4. Kompatibilitas yang Lebih Baik
Versi terbaru ini memastikan kompatibilitas yang lebih baik dengan sistem operasi dan perangkat terbaru. Keuntungan ini mencakup:
- Dukungan Sistem Operasi Terbaru: Memastikan e-Faktur 4.0 dapat berjalan lancar pada versi terbaru dari sistem operasi seperti Windows, MacOS, dan Linux.
- Kompatibilitas Browser: Mendukung berbagai browser terbaru untuk akses e-Faktur secara online.
5. Kemudahan Penggunaan
e-Faktur 4.0 dirancang dengan fokus pada kemudahan penggunaan, menyediakan berbagai peningkatan yang membuat proses pembuatan dan pengelolaan faktur lebih intuitif. Beberapa di antaranya:
- Panduan Pengguna yang Lebih Lengkap: Menyediakan panduan dan bantuan online yang lebih lengkap untuk membantu pengguna memahami dan menggunakan fitur-fitur baru.
- Antarmuka Pengguna yang Lebih Baik: Desain antarmuka yang lebih modern dan mudah dipahami, mengurangi kurva belajar bagi pengguna baru.
6. Dukungan dan Pembaruan Berkala
Pengguna e-Faktur 4.0 mendapatkan dukungan teknis yang lebih baik serta pembaruan berkala untuk memastikan aplikasi tetap berjalan optimal. Keuntungan ini meliputi:
- Layanan Dukungan Pelanggan: Akses ke layanan dukungan pelanggan yang siap membantu menangani masalah atau pertanyaan seputar e-Faktur 4.0.
- Pembaruan Berkala: Pembaruan otomatis untuk memperbaiki bug dan menambahkan fitur baru sesuai kebutuhan pengguna.
Update ke e-Faktur 4.0 menawarkan berbagai keuntungan yang signifikan, mulai dari fitur baru, peningkatan keamanan, perbaikan performa, hingga kompatibilitas yang lebih baik.
Dengan melakukan update ini, pengguna dapat lebih mudah dan aman dalam mengelola faktur pajak elektronik, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan terbaru.
Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan faktur pajak dengan e-Faktur 4.0.
Fitur Baru di e-Faktur 4.0
E-Faktur 4.0 hadir dengan sejumlah fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepatuhan pajak. Berikut beberapa fitur unggulannya:
Fitur Baru | Manfaat |
---|---|
Akomodasi NPWP 16 Digit | Meningkatkan akurasi data |
Penambahan Informasi NITKU | Meningkatkan akurasi data |
Watermark pada SPT | Meningkatkan keamanan |
Perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan | Memperluas cakupan |
Sinkronisasi Profil PKP | Mempermudah pembaruan data |
Antarmuka yang Lebih User-Friendly | Meningkatkan kemudahan penggunaan |
Dengan adanya fitur-fitur baru ini, e-Faktur 4.0 diharapkan dapat menjadi alat yang lebih efektif bagi PKP dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Manfaat Fitur-Fitur Baru
1. Peningkatan Akurasi Data
Dengan penambahan NITKU dan penggunaan NPWP 16 digit, data yang tercatat menjadi lebih akurat dan lengkap.
2. Keamanan yang Lebih Baik
Watermark pada SPT dan sistem keamanan yang ditingkatkan membantu mencegah pemalsuan dokumen.
3. Kepatuhan yang Lebih Mudah
Fitur-fitur baru ini dirancang untuk membantu PKP memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.
4. Efisiensi Proses
Otomatisasi dan integrasi dengan sistem lain membuat proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih efisien.
Kesimpulan
e-Faktur 4.0 merupakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Update ini menghadirkan sejumlah fitur baru dan peningkatan performa yang bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).