Berapa Gaji BLUD RSUD? Ini Jawaban dari Pegawai Berpengalaman
Apakah Anda penasaran berapa gaji BLUD RSUD yang sebenarnya? Pertanyaan ini sering muncul bagi mereka yang sedang mempertimbangkan karir di rumah sakit pemerintah. Sebagai seseorang yang telah berkecimpung di dunia kesehatan, saya memahami bahwa informasi tentang pendapatan merupakan faktor penting dalam memilih jalur karir.
Sebenarnya, gaji pegawai BLUD RSUD bervariasi tergantung pada banyak faktor seperti pendidikan, pengalaman, dan posisi.
Bagi yang ingin mengetahui secara detail tentang gaji pegawai BLUD, artikel ini akan membahas komponen lengkap termasuk slip gaji BLUD RSUD dan perbandingan gaji BLUD RSUD 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, kami juga akan mengungkap berapa gaji BLUD RSUD untuk berbagai posisi berdasarkan pengalaman nyata para pegawai.
Dalam artikel ini, kami akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang sistem penggajian BLUD RSUD, mulai dari definisi pegawai BLUD hingga komponen gaji dan testimoni dari pegawai yang sudah berpengalaman.
Oleh karena itu, mari kita telusuri bersama informasi lengkap mengenai pendapatan yang bisa Anda dapatkan sebagai pegawai BLUD RSUD.
Apa Itu Pegawai BLUD RSUD?
Bagi yang tertarik bekerja di rumah sakit pemerintah, memahami sistem kepegawaian BLUD RSUD menjadi sangat penting. Sistem ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari jenis kepegawaian lain di instansi pemerintah.
Definisi dan peran pegawai BLUD
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Pegawai BLUD RSUD sendiri adalah tenaga kerja yang dipekerjakan untuk mendukung operasional unit BLUD, khususnya di rumah sakit. Secara spesifik, Pegawai BLUD Unit Kerja Non PNS adalah setiap pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemimpin BLUD untuk jangka waktu tertentu. Mereka bertugas melaksanakan pekerjaan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BLUD.
Status kepegawaian pegawai BLUD Non PNS terbagi menjadi dua kategori utama:
- Pegawai BLUD Non PNS Kontrak – dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperbaharui jika masih dibutuhkan dan memenuhi syarat yang ditentukan
- Pegawai BLUD Non PNS Tetap – dikontrak hingga batas usia 58 tahun
Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, kemampuan melakukan perbuatan hukum, dan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan pegawai BLUD dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan penting, seperti jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, prasarana dan sarana yang tersedia, uraian dan peta jabatan, serta kemampuan pendapatan operasional. Mereka memiliki peran krusial dalam menjalankan kebijakan dan memastikan layanan publik berjalan dengan baik.
Perbedaan dengan PNS dan PPPK
Perbedaan mendasar antara pegawai BLUD dengan PNS dan PPPK terletak pada beberapa aspek penting. Pertama-tama, dari segi status kepegawaian, pegawai BLUD Non PNS memiliki status non-ASN, sementara PPPK berstatus sebagai ASN.
Dari sisi gaji dan tunjangan, pegawai BLUD umumnya memiliki pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan PPPK. Sebagai gambaran, untuk pendidikan D3, pegawai kontrak BLUD mendapatkan gaji sekitar Rp 2.254.883, sedangkan PPPK golongan V (setara D3) dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 2.325.600. Untuk pendidikan S1, pegawai kontrak BLUD menerima sekitar Rp 2.367.392, sementara PPPK golongan IX (setara S1) dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp 2.966.500.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam hal tunjangan. Pegawai BLUD tidak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya yang biasanya diterima oleh PNS atau PPPK.
Dari aspek jenjang karir, pegawai BLUD memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas. Mereka hanya dapat berkarir di lingkungan RSUD dengan jabatan maksimal sebagai Kepala Instalasi. Sebaliknya, PPPK memiliki jenjang karir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih luas.
Dalam hal mutasi, pegawai BLUD hanya bisa dimutasi di lingkup RSUD dan tidak bisa dimutasi keluar. Berbeda dengan PPPK yang dapat dimutasi keluar RSUD, termasuk jika kinerjanya dirasa kurang. Namun demikian, penting dicatat bahwa pegawai BLUD Non PNS Tetap tidak dapat diangkat menjadi PNS kecuali melalui seleksi penerimaan Calon PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Batas usia penerimaan untuk pegawai BLUD juga berbeda, yaitu maksimal 30 tahun, sedangkan untuk PPPK adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Meskipun demikian, BLUD tetap memiliki fleksibilitas dalam merekrut pegawai sesuai kebutuhan operasional.
Perlu diketahui bahwa BLUD dapat mengangkat pegawai selain PNS atau PPPK dari profesionalitas sesuai dengan kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Jenis Pegawai Non ASN di RSUD
Rumah sakit pemerintah membutuhkan berbagai jenis tenaga profesional untuk menjalankan operasional sehari-hari. Klasifikasi pegawai Non ASN di lingkungan BLUD RSUD terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang memiliki peran krusial dalam pelayanan publik. Mari kita bahas lebih detail tentang jenis-jenis pegawai yang bekerja di RSUD.
Dokter spesialis dan umum
Dokter merupakan tenaga medis utama di RSUD yang terbagi menjadi beberapa kategori. Berdasarkan klasifikasinya, tenaga medis dokter terdiri atas dokter umum, dokter spesialis dan dokter sub spesialis. Untuk dokter gigi, pembagiannya meliputi dokter gigi umum, dokter gigi spesialis dan dokter gigi sub spesialis.
Formasi untuk dokter umum selalu menjadi prioritas dalam rekrutmen pegawai BLUD RSUD. Sebagai contoh, pada salah satu RSUD, terdapat 4 formasi untuk dokter umum dalam rekrutmen tenaga non PNS. Bahkan di beberapa RSUD lain, seperti yang terlihat pada rekrutmen di RSUD Labuan, alokasi untuk dokter umum mencapai 25 orang.
Untuk dokter spesialis, keberadaan mereka sangat vital di rumah sakit. Sebagai contoh, RSUD Konawe Utara memiliki dokter spesialis dalam berbagai bidang seperti penyakit dalam, bedah, anak, obgyn, anastesi, konservasi gigi, dan radiologi. Persyaratan untuk menjadi dokter di RSUD biasanya meliputi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, sertifikat pelatihan seperti Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Advanced Cardiac Life Support (ACLS), serta IPK minimal 2,75.
Perawat dan bidan
Perawat dan bidan membentuk tulang punggung layanan kesehatan di RSUD. Dalam rekrutmen pegawai BLUD, formasi untuk perawat seringkali memiliki jumlah terbanyak. Sebagai contoh, pada salah satu RSUD terdapat 25 formasi untuk perawat. Sementara itu, di RSUD Labuan, alokasi untuk perawat ahli pertama dengan latar belakang S1-Ners Keperawatan mencapai 40 orang.
Untuk menjadi perawat di RSUD, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, sertifikat pelatihan seperti Basic Trauma Life Support (BTLS) atau Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), IPK minimal 2,75, serta pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan minimal 1 tahun.
Bidan juga memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Di beberapa RSUD, seperti yang terlihat pada contoh rekrutmen, terdapat 8 formasi untuk bidan. Untuk memastikan kualitas pelayanan kebidanan, RSUD melakukan proses kredensial secara berkala. Contohnya, BLUD RS Konawe Utara melakukan kredensial bagi 15 bidan yang meliputi verifikasi latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan keterampilan klinis. Proses ini dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menjamin mutu pelayanan.
Tenaga administrasi dan teknis
Selain tenaga medis dan kesehatan, RSUD juga membutuhkan tenaga non kesehatan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga penunjang. Tenaga non kesehatan ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional rumah sakit.
Pada struktur organisasi BLUD, terdapat pejabat teknis yang bertanggung jawab atas kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Tugas pejabat teknis meliputi menyusun perencanaan kegiatan, melaksanakan kegiatan sesuai RBA, memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan.
Pegawai BLUD secara umum menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Mereka diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi. Pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
Formasi untuk tenaga non kesehatan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan RSUD. Pengadaan pegawai ini dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, kemampuan keuangan BLUD, sarana dan prasarana yang tersedia, serta uraian dan peta jabatan kebutuhan pegawai.
Secara keseluruhan, pegawai BLUD Non PNS pada RSUD bertugas melaksanakan pekerjaan yang bersifat teknis fungsional dan administratif berdasarkan kebutuhan dan kemampuan BLUD RSUD. Dengan beragamnya jenis pegawai ini, RSUD dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Komponen Gaji Pegawai BLUD RSUD
Sistem penggajian pegawai BLUD RSUD memiliki struktur yang kompleks dengan beberapa komponen penting. Memahami apa saja yang membentuk gaji BLUD RSUD menjadi krusial bagi siapa pun yang berencana meniti karir di lingkungan rumah sakit pemerintah. Mari kita bahas komponen-komponen utama gaji pegawai BLUD secara detail.
Gaji pokok berdasarkan pendidikan
Gaji pokok pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki. Peraturan yang berlaku sejak Januari 2022 menetapkan besaran gaji sebagai berikut:
- Pendidikan Sekolah Dasar/sederajat: Rp 1.650.000 per bulan
- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/sederajat: Rp 1.700.000 per bulan
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat: Rp 1.800.000 per bulan
- Pendidikan Diploma III/sederajat: Rp 1.900.000 per bulan
- Pendidikan Strata I/Diploma IV/sederajat: Rp 2.000.000 per bulan
- Pendidikan Strata II/sederajat: Rp 2.500.000 per bulan
Penting untuk dicatat bahwa bagi pegawai BLUD yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana disebutkan di atas, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Namun, untuk beberapa posisi tertentu, terdapat penetapan gaji khusus seperti untuk posisi yang diatur dalam Pasal 2 huruf a dengan gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan.
Sebelumnya, pada tahun 2019, besaran gaji untuk tingkat pendidikan yang sama lebih rendah. Contohnya, untuk pendidikan SD/sederajat hanya sebesar Rp 1.550.000 per bulan dan untuk Strata I/Diploma IV sebesar Rp 1.900.000 per bulan, menunjukkan adanya kenaikan gaji di tahun 2022.
Tunjangan kinerja dan jabatan
Selain gaji pokok, pegawai BLUD RSUD juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Remunerasi pegawai BLUD mencakup beberapa komponen, yaitu: gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
Tunjangan tetap merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan[113]. Tunjangan ini dapat diberikan kepada pejabat pengelola dan tenaga ahli yang berasal dari Non PNS yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD.
Untuk pegawai BLUD Non PNS, selain mendapatkan remunerasi berupa gaji dan jasa pelayanan medis, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan gaji ketiga belas
- Tunjangan iuran BPJS Kesehatan
- Tunjangan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya, tunjangan tetap yang diberikan berupa tunjangan jaminan kesehatan dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan.
Jasa pelayanan medis (untuk tenaga kesehatan)
Komponen penting lainnya dalam gaji pegawai BLUD RSUD, khususnya bagi tenaga kesehatan, adalah jasa pelayanan medis. Insentif ini merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
Jasa pelayanan medis diberikan berdasarkan proporsi dan distribusi sesuai besaran persentase pendapatan jasa pelayanan kesehatan. Komponen jasa yang tercantum dalam tarif Rumah Sakit terdiri dari jasa sarana Rumah Sakit dan jasa pelayanan kesehatan.
Jasa pelayanan kesehatan sendiri meliputi beberapa komponen:
- Jasa dokter – pendapatan yang dihasilkan dari pelayanan dokter subspesialis, dokter spesialis, dokter spesialis gigi, dokter umum, dan dokter gigi
- Jasa keperawatan/kebidanan – pendapatan dari pelayanan keperawatan, kebidanan, dan penata anestesi
- Jasa tenaga penunjang – pendapatan dari pelayanan farmasi, radiologi, laboratorium, dan lainnya
- Jasa tenaga non kesehatan Rumah Sakit
- Jasa pelaksana teknis lainnya
Berdasarkan peraturan, insentif yang bersumber dari jasa pelayanan ditetapkan paling banyak 40% (empat puluh persen). Perlu diketahui bahwa sistem pembagian jasa pelayanan ini diatur dengan peraturan terpisah untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Dalam penerapannya, komponen remunerasi meliputi 3 komponen utama: alokasi dana komponen pembiayaan untuk pekerjaan/jabatan (“Pay for Position”) sebesar 25% sampai 40%, alokasi dana komponen pembiayaan untuk kinerja (“Pay for Performance”) sebesar 60% sampai 75%, dan alokasi dana komponen pembiayaan untuk perseorangan/individu (“Pay for People”) sebesar 0% sampai 15%.
Berapa Gaji BLUD RSUD Berdasarkan Jabatan?
Melihat besaran gaji yang diterima pegawai BLUD RSUD menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan berkarir di rumah sakit pemerintah. Besaran pendapatan ini bervariasi berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, serta pengalaman kerja. Mari saya jelaskan secara rinci rentang gaji untuk setiap posisi berdasarkan informasi dari pegawai berpengalaman.
Gaji dokter spesialis dan umum
Dokter merupakan tenaga medis dengan gaji tertinggi di lingkungan BLUD RSUD. Berdasarkan data terbaru, dokter umum yang bekerja sebagai pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap menerima gaji sekitar Rp 4.000.000 per bulan. Namun, di beberapa RSUD seperti di Jakarta, gaji dokter umum bisa mencapai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.
Untuk dokter spesialis, besaran gaji yang ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Bahkan di beberapa RSUD, dokter spesialis seperti spesialis bedah, anak, jantung, mata, atau penyakit dalam bisa mendapatkan gaji hingga Rp 15.000.000 per bulan. Di RSUD Jakarta, dokter spesialis dapat memperoleh gaji yang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per bulan.
Sementara itu, di RSUD daerah lain, seperti yang tercatat dalam dokumen penggajian, dokter umum atau gigi menerima gaji sekitar Rp 3.328.350 per bulan, sedangkan dokter spesialis menerima Rp 3.657.940 per bulan. Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi gaji berdasarkan lokasi dan kebijakan masing-masing RSUD.
Gaji perawat dan bidan
Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak di RSUD memiliki kisaran gaji yang cukup bervariasi. Di RSUD Jakarta, gaji perawat non PNS berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Besaran ini sangat bergantung pada pengalaman kerja, jenjang pendidikan, dan unit kerja yang ditempati. Perawat yang bekerja di ruang ICU atau ruang operasi biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan perawat di ruang rawat inap biasa.
Berdasarkan jenjang pendidikan, terdapat perbedaan gaji yang signifikan:
- Perawat D3 bekerja sebagai perawat pelaksana dengan gaji sekitar Rp 1.950.000 per bulan
- Perawat S1/Ners menerima gaji sekitar Rp 2.125.000 per bulan
Untuk bidan, gaji yang diterima di RSUD Jakarta bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Gaji bidan dipengaruhi oleh tingkat pengalaman dan kualifikasi. Bidan dengan pendidikan D3 menerima gaji sekitar Rp 1.950.000 per bulan.
Berbeda dengan pegawai berstatus PNS, bidan non-PNS di rumah sakit umumnya mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) dengan pendapatan berkisar antara Rp 3,24 juta hingga Rp 7,70 juta per bulan, tergantung lokasi dan standar UMR setempat.
Gaji tenaga administrasi dan teknis
Untuk staf administrasi dan teknis, gaji yang diterima umumnya lebih rendah dibandingkan tenaga medis. Staf administrasi di RSUD Jakarta menerima gaji berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung pada posisi dan tanggung jawab.
Berdasarkan tingkat pendidikan, remunerasi tenaga administrasi dan teknis ditetapkan sebagai berikut:
- Pendidikan SD/sederajat: Rp 1.650.000 per bulan
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp 1.700.000 per bulan
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp 1.800.000 per bulan
- Pendidikan D3/sederajat: Rp 1.900.000 per bulan
- Pendidikan S1/D4/sederajat: Rp 2.000.000 per bulan
- Pendidikan S2/sederajat: Rp 2.500.000 per bulan
Perlu dicatat bahwa gaji ini belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya. Beberapa posisi khusus seperti Apoteker mendapatkan gaji sebesar Rp 2.700.000 per bulan. Manajer Satuan Pengamanan juga mendapat gaji khusus sebesar Rp 2.700.000 per bulan.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa gaji BLUD RSUD sangat bervariasi berdasarkan jabatan, pendidikan, dan lokasi rumah sakit. Meskipun umumnya lebih rendah dibandingkan dengan rumah sakit swasta atau pegawai berstatus PNS, gaji BLUD RSUD tetap menarik bagi banyak profesional kesehatan, terutama karena adanya jasa pelayanan medis dan tunjangan tambahan yang dapat meningkatkan pendapatan total.
Perbandingan Gaji: Sebelum dan Sesudah 2024
Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam sistem penggajian pegawai BLUD RSUD di berbagai daerah. Pergeseran kebijakan dan sumber pendanaan telah mengakibatkan penyesuaian besaran gaji yang diterima para pegawai. Mari kita bahas perbandingan gaji pegawai BLUD RSUD sebelum dan sesudah tahun 2024.
Kenaikan gaji di tahun 2024
Salah satu perubahan mendasar yang terjadi adalah pengalihan sumber pendanaan gaji pegawai non ASN di beberapa RSUD. Sebagai contoh, di RSUD Nunukan, pengeluaran untuk gaji tenaga honorer yang sebelumnya menggunakan dana BLUD mencapai sekitar Rp800 juta per bulan. Namun setelah beralih ke APBD pada tahun 2024, besaran gaji mengalami penyesuaian.
Pada sistem BLUD, gaji tenaga honorer bisa mencapai Rp1,3 juta per bulan. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan sebesar Rp500 ribu, diperkirakan gaji mereka akan naik menjadi sekitar Rp1,8 juta. Meskipun demikian, kenyataannya dengan standar APBD, gaji yang diterima tenaga honorer hanya sebesar Rp1.650.000.
Di tempat lain seperti RSUD Bayu Asih, terdapat perbedaan besaran tunjangan tetap berdasarkan status kepegawaian. Untuk pegawai Non ASN kategori PPK-BLUD menerima tunjangan tetap sebesar Rp3.000.000, sementara Pegawai Tidak Tetap menerima tunjangan sebesar Rp2.250.000 atau Rp1.750.000 tergantung posisi dan tanggung jawabnya.
Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan tetap yang diberikan merupakan batas tertinggi yang dapat diterima oleh pegawai. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang diharapkan dapat menunjang peningkatan kinerja di lingkungan rumah sakit.
Faktor yang memengaruhi perubahan
Beberapa faktor utama yang memengaruhi perubahan sistem penggajian BLUD RSUD pada tahun 2024 antara lain:
- Penyesuaian standarisasi
Perbedaan standar antara sistem BLUD dan APBD menjadi faktor utama perubahan besaran gaji. Standar APBD cenderung lebih rendah dibandingkan dengan standar BLUD. Hal ini mengakibatkan adanya penyesuaian besaran gaji yang diterima pegawai.
- Keterbatasan pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD yang rata-rata mencapai Rp5 miliar tidak mampu menutupi kebutuhan gaji tenaga honorer setiap bulan karena dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan obat dan operasional rumah sakit lainnya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pengalihan sumber pendanaan ke APBD.
- Fluktuasi pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD bersifat fluktuatif karena sangat bergantung pada pembayaran BPJS. Ironisnya, ketika pembayaran BPJS meningkat, justru menimbulkan defisit karena kebutuhan logistik yang semakin tinggi. Sementara itu, pendapatan yang kembali ke rumah sakit tidak sebanding dengan pengeluaran.
- Kebijakan pemerintah daerah
Kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur standar gaji dan tunjangan pegawai BLUD RSUD juga berpengaruh signifikan terhadap besaran gaji yang diterima. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda sesuai dengan kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan beralihnya pembayaran gaji ke APBD, status tenaga honorer menjadi lebih terjamin dan memiliki potensi untuk tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keuntungan ini tidak dapat diperoleh saat menggunakan sistem BLUD.
Secara keseluruhan, perubahan sistem penggajian BLUD RSUD di tahun 2024 memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, beberapa pegawai mengalami penurunan pendapatan karena penyesuaian standar. Di sisi lain, status kepegawaian mereka menjadi lebih terjamin dengan adanya pengalihan ke sistem APBD.
Tunjangan dan Insentif Tambahan
Selain gaji pokok, pegawai BLUD RSUD berhak menerima berbagai tunjangan dan insentif tambahan yang secara signifikan meningkatkan penghasilan bulanan mereka. Komponen tambahan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para profesional kesehatan yang mempertimbangkan karir di RSUD.
Tunjangan BPJS dan THR
Pegawai BLUD Non PNS berhak mendapatkan tunjangan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tunjangan ini dibayarkan langsung oleh bendahara pengeluaran kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama. Untuk pegawai non-dokter, RSUD mengalokasikan dana sebesar Rp30 juta per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan, sedangkan untuk dokter spesialis dialokasikan dana Rp3,5 juta per bulan.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai BLUD RSUD juga berhak menerimanya. Berdasarkan regulasi terbaru, THR diberikan kepada pimpinan BLUD dan pegawai non ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Besaran THR yang diterima oleh pegawai non ASN pada BLUD sebesar honorarium yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Namun demikian, pemberian THR ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD RSUD.
Di RSUD Kota Bogor, THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 Tahun 2024. Sumber anggaran THR berasal dari BLUD dan tidak membebani APBD.
Insentif luar jam kerja
Pegawai BLUD RSUD juga mendapatkan insentif saat bekerja di luar jam kerja normal. Tunjangan di luar jam kerja untuk dokter gigi ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per hari, sedangkan untuk dokter spesialis sebesar Rp750.000 per orang per hari. Sementara itu, dokter internship menerima tunjangan sebesar Rp500.000 per orang per bulan.
Untuk tenaga radiologi, terdapat tunjangan radiasi khusus yang besarannya bervariasi. Perawat yang bekerja di unit radiologi menerima tunjangan radiasi sebesar Rp200.000 per orang per bulan, sedangkan radiografer mendapatkan Rp250.000 per orang per bulan. Petugas admin radiologi juga mendapat tunjangan sebesar Rp75.000 per orang per bulan.
Insentif ini bertujuan untuk mendorong dan memotivasi peningkatan kinerja pegawai. Besaran insentif ditetapkan paling banyak 44% dari seluruh pendapatan fungsional BLUD RSUD, atau di beberapa daerah lain ditetapkan maksimal 35% dari pendapatan BLUD.
Honorarium dan tunjangan jabatan
Honorarium diberikan kepada Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, dan pejabat lainnya. Besaran honorarium bagi Ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak 40% dari gaji dan tunjangan Direktur, untuk Anggota Dewan Pengawas sebesar 36%, dan Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15%.
Untuk pejabat keuangan BLUD, honorarium penatausahaan keuangan sebesar 36% dari honorarium Pemimpin BLUD, sedangkan pembantu bendahara pengeluaran dan pembantu bendahara penerimaan masing-masing 10%. Pejabat teknis seperti pelaksana teknis kegiatan mendapat honorarium sebesar 36% dari honorarium Pemimpin BLUD, sementara penyusun program dan perencanaan serta penyusun laporan keuangan masing-masing 16%.
Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu. Misalnya, tunjangan jabatan PNS di salah satu RSUD mencapai Rp173.250.350 per tahun. Di samping itu, terdapat tunjangan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional, dengan alokasi untuk PNS sebesar Rp2.085.479.336 per tahun dan untuk PPPK sebesar Rp362.000.000 per tahun.
Secara keseluruhan, tunjangan dan insentif tambahan ini merupakan komponen penting dalam remunerasi pegawai BLUD RSUD yang berdampak signifikan pada total penghasilan yang diterima. Meskipun jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing RSUD dan kemampuan keuangan, komponen tambahan ini menjadi pertimbangan penting bagi para profesional kesehatan yang berencana berkarir di rumah sakit pemerintah.
Slip Gaji BLUD RSUD: Apa Saja Isinya?
Memahami isi slip gaji sangat penting bagi pegawai BLUD RSUD untuk mengetahui rincian pendapatan yang diterima setiap bulan. Slip gaji tidak hanya menunjukkan besaran nominal, tetapi juga mencerminkan hak-hak finansial pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komponen yang tercantum dalam slip gaji
Slip gaji pegawai BLUD RSUD umumnya terdiri dari beberapa komponen utama yang mencerminkan remunerasi secara keseluruhan. Komponen-komponen ini meliputi:
- Gaji Pokok – merupakan imbalan dasar yang diberikan berdasarkan tingkat pendidikan. Misalnya, pendidikan SD/sederajat menerima Rp 1.550.000 per bulan, SMP/sederajat Rp 1.600.000, SMA/sederajat Rp 1.700.000, D3/sederajat Rp 1.800.000, dan S1/D4/sederajat Rp 1.900.000.
- Jasa Pelayanan Medis – khusus untuk tenaga kesehatan, komponen ini merupakan bagian dari remunerasi yang diterima.
- Tunjangan – mencakup beberapa jenis:
- Tunjangan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan satu minggu sebelum Hari Raya
- Tunjangan iuran BPJS Kesehatan
- Tunjangan iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Remunerasi – komponen tambahan yang bisa mencakup insentif kinerja.
- Potongan – berbagai potongan yang dikenakan terhadap gaji, seperti potongan pajak atau iuran.
- Gaji Bersih – total pendapatan yang diterima pegawai setelah ditambah tunjangan dan dikurangi potongan.
Contoh slip gaji pegawai BLUD
Untuk memberikan gambaran nyata tentang slip gaji BLUD RSUD, berikut adalah beberapa contoh berdasarkan data aktual:
Contoh 1: Pegawai Perawat
Dalam slip gaji seorang perawat di RSUD Koja tertera:
- Gaji Pokok: Rp 2.077.007
- Remunerasi: Rp 1.782.275
- Shift: Rp –
- Jumlah Gaji Bersih: Rp 3.859.282
Contoh 2: Pegawai RSUD Ciamis
Slip gaji untuk bulan November 2023 menunjukkan:
- Gaji: Rp 1.300.000
- Jasa Pelayanan Umum: Rp 700.000
- Tunjangan BPJS: Rp 1.850.000
- Apotek: Rp 700.000
- Total: Rp 4.450.000
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulan pada bulan berikutnya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kontrak kerja antara Pegawai BLUD Non PNS dengan Direktur. Sementara itu, jasa pelayanan medis dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam beberapa RSUD, slip gaji juga dilengkapi dengan keterangan tentang status pegawai, tanggal mulai tugas (TMT), jabatan, dan alamat kantor. Informasi ini penting sebagai bukti administratif status kepegawaian.
Dengan memahami komponen slip gaji, pegawai BLUD RSUD dapat memantau pendapatannya dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua haknya telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengalaman Pegawai: Apakah Gaji BLUD Cukup?
Setelah mempelajari komponen dan struktur gaji, pertanyaan yang mungkin muncul di benak Anda adalah: bagaimana pengalaman nyata para pegawai BLUD RSUD terkait pendapatan yang mereka terima? Mari kita dengarkan langsung dari para pegawai.
Testimoni pegawai dengan berbagai jabatan
Realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Seorang perawat di RSUD Soewondo Pati mengungkapkan keluhannya bahwa gaji pokok yang diterima hanya sebesar Rp 950.000 per bulan, jauh di bawah UMR. Yang lebih mengejutkan, di aplikasi BPJSTKU, upah yang dilaporkan sebesar Rp 1.953.000, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
Ketidakpuasan juga muncul terkait jasa pelayanan. Meski pasien penuh dan BOR (Bed Occupancy Rate) di atas 80%, pendapatan jasa pelayanan masih jauh dari layak. Sebagai contoh, pada Maret 2021, jasa pelayanan umum hanya Rp 226.000 dan BPJS Rp 374.000, dengan pembayaran jasa BPJS bulan Desember 2020 baru dibayarkan di bulan April 2021.
“Bukan membandingkan, tapi sesama RSUD dan di semua kabupaten seharusnya gaji pokok antar BLUD sama,” ujar sang perawat, membandingkan dengan kondisi di RSUD Kudus dan RSUD Rembang yang memberikan gaji BLUD perawat di atas UMR dengan jasa pelayanan yang lebih layak.
Kepuasan terhadap sistem penggajian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pegawai dipengaruhi oleh gaji yang diterima. Sebuah studi oleh Anton Tirta Komara (2014) mengungkapkan bahwa kompensasi berada pada kategori tidak sesuai, motivasi kerja dan kepuasan kerja berada pada kategori rendah, serta kinerja berada pada kategori kurang baik.
Di sisi positif, RSUD Kabupaten Karanganyar memiliki sistem penggajian yang cukup baik dengan pemisahan fungsi secara tegas, penempatan pegawai yang sesuai bidangnya, dan dokumen yang terotorisasi dengan baik. Namun, masih terdapat kelemahan seperti tidak adanya bonus bagi pegawai berprestasi dan penggunaan amplop sebagai media pembayaran gaji.
Meski terdapat berbagai keluhan, bekerja sebagai pegawai BLUD tetap menawarkan stabilitas kerja dan peluang pengembangan karir yang menjanjikan. Posisi ini memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas kesehatan yang mendukung kesejahteraan pegawai.
Realitas ekonomi menjadi tantangan tersendiri. Di RSUD Nunukan, untuk membayar 518 tenaga non ASN dibutuhkan dana sekitar Rp 700 juta per bulan yang bersumber dari APBD, menunjukkan bahwa pendanaan untuk kesejahteraan pegawai menjadi beban besar bagi anggaran daerah.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa gaji pegawai BLUD RSUD memiliki struktur yang kompleks dengan berbagai komponen. Besaran gaji pokok memang terkadang masih berada di bawah UMR, tetapi dengan adanya tunjangan dan jasa pelayanan medis, total pendapatan bulanan bisa meningkat secara signifikan. Meskipun demikian, pendapatan ini masih bervariasi bergantung pada lokasi RSUD, jenis pekerjaan, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Undoubtedly, tahun 2024 telah membawa perubahan dalam sistem penggajian BLUD RSUD di beberapa daerah. Pengalihan sumber pendanaan dari BLUD ke APBD memberikan jaminan status yang lebih baik bagi pegawai, meskipun dalam beberapa kasus justru mengakibatkan penurunan pendapatan. Penyesuaian standarisasi, keterbatasan dan fluktuasi pendapatan BLUD, serta kebijakan pemerintah daerah menjadi faktor utama perubahan tersebut.
Perlu diingat bahwa selain gaji pokok, pegawai BLUD RSUD juga berhak menerima tunjangan BPJS, THR, dan berbagai insentif lainnya. Bagi tenaga kesehatan, jasa pelayanan medis menjadi komponen penting yang dapat meningkatkan pendapatan secara keseluruhan. Semua komponen ini biasanya tercantum dalam slip gaji bulanan yang menunjukkan total pendapatan yang diterima.
Dari sisi pengalaman pegawai, terdapat beragam testimoni yang menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Beberapa pegawai merasa gaji yang diterima belum memadai dan tidak sebanding dengan beban kerja. Nevertheless, bekerja sebagai pegawai BLUD RSUD tetap menawarkan stabilitas dan peluang pengembangan karir yang menjanjikan.
Bagi yang berminat mengembangkan karir di rumah sakit pemerintah, penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti lokasi RSUD, posisi yang dilamar, dan kebijakan penggajian di daerah tersebut. Dengan pemahaman menyeluruh tentang sistem penggajian BLUD RSUD, calon pegawai dapat membuat keputusan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi mereka.
Penulis artikel SEO:
Konsultasi




