Aturan dan Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia melalui UU Cipta Kerja telah menghadirkan pembaruan signifikan dalam aturan pesangon PHK karyawan tetap. Data terbaru menunjukkan masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah, sedangkan untuk masa kerja yang lebih lama mendapat kompensasi berlipat.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi jutaan pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.
Regulasi terbaru ini tidak hanya mengatur besaran nominal, tetapi juga memperjelas mekanisme perhitungan yang lebih terstruktur dibandingkan aturan sebelumnya.
Transparansi dalam rumus perhitungan memberikan manfaat besar baik untuk perusahaan maupun karyawan dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Implementasi aturan baru ini telah menjadi acuan utama dalam menyelesaikan kasus-kasus PHK di berbagai sektor industri sepanjang tahun 2025.
Aturan Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
1. Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap diatur secara komprehensif dalam UU Cipta Kerja yang telah mengalami penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Aturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menentukan besaran kompensasi yang harus diterima pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Regulasi terbaru menegaskan bahwa perhitungan pesangon PHK karyawan tetap 2025 menggunakan tiga komponen utama: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Ketiga komponen ini dihitung berdasarkan masa kerja dan besaran upah terakhir yang diterima karyawan.
2. Komponen Utama Perhitungan Pesangon
Rumus pesangon PHK terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Komponen pertama adalah uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Komponen kedua adalah uang penghargaan masa kerja yang diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi karyawan selama bekerja di perusahaan.
Sementara komponen ketiga adalah uang penggantian hak yang meliputi kompensasi untuk cuti yang belum diambil, biaya perjalanan pulang untuk karyawan dari daerah, dan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.
3. Masa Kerja Sebagai Penentu Besaran
Perhitungan pesangon UU Cipta Kerja menggunakan masa kerja sebagai parameter utama dalam menentukan besaran kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula pesangon yang akan diterima.
Ketentuan ini berlaku progresif, dimana karyawan dengan masa kerja yang lebih panjang mendapat perlindungan finansial yang lebih besar. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap loyalitas dan kontribusi karyawan dalam membangun perusahaan selama bertahun-tahun.
Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap
1. Langkah Awal Menentukan Upah Dasar
Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap 2025 dimulai dengan menentukan upah yang menjadi dasar perhitungan. Upah ini bukan hanya gaji pokok, tetapi mencakup seluruh komponen penghasilan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya.
Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan lainnya yang bersifat reguler. Namun, tunjangan yang bersifat tidak tetap seperti bonus tahunan atau insentif tidak termasuk dalam perhitungan dasar pesangon.
2. Penerapan Rumus Berdasarkan Masa Kerja
Rumus pesangon PHK diterapkan secara bertahap sesuai dengan kategori masa kerja yang telah ditentukan dalam regulasi. Setiap kategori memiliki multiplier yang berbeda untuk menghitung besaran pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Proses perhitungan ini memerlukan ketelitian dalam menentukan masa kerja secara akurat, karena perbedaan beberapa hari saja dapat mempengaruhi kategori dan besaran pesangon yang akan diterima karyawan.
3. Kalkulasi Komponen Tambahan
Selain uang pesangon utama, perhitungan pesangon UU Cipta Kerja juga mencakup komponen tambahan yang harus diperhitungkan secara terpisah. Komponen ini meliputi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang memiliki formula perhitungan yang berbeda.
Setiap komponen memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
1. Contoh Kasus Masa Kerja 3 Tahun
Seorang karyawan dengan gaji Rp 8.000.000 per bulan dan masa kerja 3 tahun 2 bulan akan mendapat pesangon berdasarkan kategori 3 tahun lebih namun kurang dari 4 tahun. Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap untuk kasus ini adalah 4 bulan upah atau Rp 32.000.000.
Uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan formula 2 bulan upah karena masa kerja 3 tahun, sehingga mendapat Rp 16.000.000. Total kompensasi yang diterima belum termasuk uang penggantian hak yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing karyawan.
2. Contoh Kasus Masa Kerja 8 Tahun
Karyawan dengan masa kerja 8 tahun dan gaji Rp 12.000.000 per bulan akan mendapat pesangon sebesar 8 bulan upah atau Rp 96.000.000. Rumus pesangon PHK untuk kategori ini memberikan kompensasi yang substansial sesuai dengan masa pengabdian yang cukup lama.
Uang penghargaan masa kerja untuk kasus ini adalah 4 bulan upah atau Rp 48.000.000, sehingga total kompensasi utama mencapai Rp 144.000.000 sebelum ditambah dengan uang penggantian hak.
3. Contoh Kasus Masa Kerja di Atas 15 Tahun
Untuk karyawan senior dengan masa kerja 20 tahun dan gaji Rp 15.000.000, perhitungan pesangon UU Cipta Kerja memberikan kompensasi maksimal 19 bulan upah atau Rp 285.000.000. Batasan maksimal ini memberikan kepastian bagi perusahaan dalam merencanakan anggaran PHK.
Uang penghargaan masa kerja untuk kategori ini mencapai 10 bulan upah atau Rp 150.000.000, sehingga total kompensasi mencapai Rp 435.000.000 ditambah dengan uang penggantian hak yang relevan.
Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri
1. Ketentuan Umum Pengunduran Diri
Perhitungan pesangon karyawan tetap yang mengundurkan diri memiliki aturan yang berbeda dengan PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada dasarnya tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, karyawan tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak yang meliputi gaji yang belum dibayar, uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil, dan kompensasi lainnya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
2. Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Perhitungan pesangon karyawan tetap yang mengundurkan diri dapat berubah jika pengunduran diri tersebut disebabkan oleh kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, jika karyawan mengundurkan diri karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja.
Dalam kasus seperti ini, karyawan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi yang setara dengan pesangon PHK, meskipun prosesnya memerlukan pembuktian yang lebih kompleks melalui jalur hukum yang tersedia.
3. Prosedur dan Dokumentasi yang Diperlukan
Perhitungan pesangon karyawan tetap yang mengundurkan diri memerlukan dokumentasi yang lengkap untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Surat pengunduran diri harus dibuat secara formal dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini juga melibatkan perhitungan masa kerja yang akurat, penyelesaian kewajiban administratif, dan kliring semua tanggungan karyawan kepada perusahaan sebelum kompensasi akhir dapat dibayarkan.
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja
1. Kategori Berdasarkan Masa Kerja
Tabel pesangon UU Cipta Kerja memberikan klasifikasi yang jelas berdasarkan masa kerja karyawan dengan besaran kompensasi yang telah ditetapkan. Kategori dimulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun hingga masa kerja di atas 15 tahun dengan multiplier yang berbeda untuk setiap kategori.
Setiap kategori dalam tabel ini memiliki ketentuan yang spesifik dan tidak dapat digabungkan atau dirata-ratakan. Perhitungan harus dilakukan berdasarkan kategori yang tepat sesuai dengan masa kerja aktual karyawan pada saat terjadinya PHK.
2. Komponen Uang Pesangon
Tabel pesangon UU Cipta Kerja mencakup rincian untuk uang pesangon utama yang dihitung berdasarkan kelipatan bulan upah. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, masa kerja 1-2 tahun mendapat 2 bulan upah, dan seterusnya hingga maksimal 19 bulan upah untuk masa kerja di atas 15 tahun.
Ketentuan ini memberikan keadilan proporsional dimana semakin lama masa kerja, semakin besar pula pengakuan terhadap dedikasi karyawan dalam bentuk kompensasi finansial yang memadai.
3. Komponen Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon utama, tabel pesangon UU Cipta Kerja juga mengatur uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan sebagai apresiasi tambahan. Komponen ini dihitung terpisah dengan formula yang berbeda namun tetap berdasarkan masa kerja karyawan.
UPMK dimulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun pertama, kemudian bertambah secara progresif hingga mencapai maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja di atas 24 tahun.
PHK yang Tidak Dapat Pesangon Menurut Aturan Hukum
1. Kategori Pelanggaran Berat
PHK yang tidak dapat pesangon terjadi ketika karyawan melakukan pelanggaran berat yang secara tegas diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pelanggaran berat ini meliputi tindakan yang merugikan perusahaan secara signifikan atau melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku.
Kategori pelanggaran berat mencakup pencurian, penipuan, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya yang dilakukan dalam lingkungan kerja. Karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran semacam ini dapat di-PHK tanpa mendapatkan kompensasi pesangon.
2. Pelanggaran Perjanjian Kerja
PHK yang tidak dapat pesangon juga berlaku untuk kasus pelanggaran perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap kode etik perusahaan, aturan kerahasiaan, atau komitmen eksklusivitas yang telah menjadi bagian dari kontrak kerja.
Namun, perusahaan harus dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan bukti yang kuat dan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Prosedur Hukum yang Harus Diikuti
Meskipun karyawan melakukan pelanggaran, PHK yang tidak dapat pesangon tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Perusahaan tidak dapat secara sepihak memutuskan untuk tidak memberikan pesangon tanpa melalui proses yang benar.
Prosedur ini meliputi pemberian surat peringatan, kesempatan pembelaan diri, dan proses mediasi jika diperlukan. Pelanggaran prosedur dapat mengakibatkan PHK tersebut dianggap tidak sah dan karyawan tetap berhak mendapatkan kompensasi penuh.
FAQ
1. Apakah perhitungan pesangon pensiun UU No. 13 tahun 2003 masih berlaku?
Perhitungan pesangon pensiun UU No. 13 tahun 2003 telah mengalami penyesuaian dengan regulasi terbaru dalam UU Cipta Kerja. Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan uang pesangon, yang merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya.
Aturan terbaru memberikan kompensasi yang lebih baik untuk karyawan yang memasuki masa pensiun, dengan multiplier 1,75 kali dari ketentuan pesangon normal ditambah dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan kondisi masing-masing karyawan.
2. Bagaimana cara menghitung pesangon untuk masa kerja yang tidak genap?
Perhitungan pesangon pensiun UU No. 13 tahun 2003 dan regulasi terbaru menggunakan prinsip pembulatan ke atas untuk masa kerja yang tidak genap. Jika masa kerja adalah 2 tahun 8 bulan, maka dihitung sebagai 3 tahun untuk kepentingan perhitungan pesangon.
Namun, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan internal yang lebih detail dengan menghitung secara proporsional. Dalam hal ini, penting untuk merujuk pada perjanjian kerja bersama atau kebijakan perusahaan yang telah disepakati sebelumnya.
3. Apakah tunjangan tidak tetap diperhitungkan dalam pesangon?
Perhitungan pesangon pensiun UU No. 13 tahun 2003 dan regulasi saat ini hanya memasukkan komponen upah tetap dalam perhitungan dasar pesangon. Tunjangan tidak tetap seperti bonus, insentif, atau komisi tidak dimasukkan dalam perhitungan pesangon.
Upah yang diperhitungkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan. Definisi upah tetap ini harus jelas tercantum dalam perjanjian kerja untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Kesimpulan
Regulasi perhitungan pesangon PHK karyawan tetap 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya. Implementasi UU Cipta Kerja telah memperjelas rumus pesangon PHK dengan komponen-komponen yang terstruktur, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak yang disesuaikan dengan kondisi spesifik setiap karyawan.
Pemahaman yang mendalam tentang perhitungan pesangon UU Cipta Kerja menjadi krusial baik bagi perusahaan maupun karyawan dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan modern. Transparansi dalam tabel pesangon UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas untuk setiap pihak dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Khusus untuk kasus perhitungan pesangon karyawan tetap yang mengundurkan diri, regulasi memberikan pembedaan yang tegas dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Sementara itu, ketentuan mengenai PHK yang tidak dapat pesangon tetap mengharuskan adanya bukti kuat dan prosedur hukum yang benar untuk dapat diterapkan secara sah dan adil.
Butuh penulis artikel SEO profesional? Ini rekomendasi kami.
Konsultasi