Sumber Penghasilan NPWP diisi Apa Jika Belum Bekerja?

Ketika mengisi formulir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada beberapa kolom yang harus diisi termasuk kolom sumber penghasilan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Sumber penghasilan NPWP diisi apa jika belum bekerja?”
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang bagaimana cara mengisi kolom sumber penghasilan pada formulir NPWP jika Anda belum bekerja.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan untuk kepentingan perpajakan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan memenuhi syarat wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Kenapa Penting Memiliki NPWP?
- Kewajiban Pajak: Memiliki NPWP adalah salah satu bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
- Syarat Administratif: NPWP seringkali menjadi salah satu syarat untuk berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
- Fasilitas Fiskal: Beberapa fasilitas fiskal seperti pengembalian pajak atau tax refund hanya dapat dinikmati oleh pemegang NPWP.
Bagaimana Cara Mengisi Sumber Penghasilan Jika Belum Bekerja?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur pengisian formulir NPWP bagi individu yang belum bekerja. Pada bagian sumber penghasilan, kamu dapat memilih “Pegawai Swasta” sebagai pilihannya.
Alasan Memilih Pegawai Swasta:
- Ketentuan DJP: DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja namun memiliki NPWP untuk mengecek status aktif NPWP mereka. Jika aktif, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
- Memudahkan Pelaporan SPT Tahunan: Memilih “Pegawai Swasta” memudahkan kamu dalam pelaporan SPT Tahunan di masa depan, meskipun saat ini belum memiliki penghasilan.
- Syarat Lamaran Pekerjaan: NPWP dengan sumber penghasilan “Pegawai Swasta” seringkali menjadi syarat lamaran pekerjaan.
Kisaran Penghasilan:
Walaupun memilih “Pegawai Swasta”, kamu tetap harus mengisi kolom kisaran penghasilan. Kamu dapat mengisi dengan “0” atau “Belum Ada”.
Namun, Anda juga bisa memilih opsi lain yang sesuai dengan pilihan yang ada di Ereg Pajak:
1. Pengangguran atau Belum Bekerja
Jika Anda belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan, Anda bisa mengisi kolom sumber penghasilan dengan memilih opsi yang paling sesuai seperti:
- Pengangguran: Beberapa formulir memberikan pilihan ‘pengangguran’ sebagai salah satu kategori.
- Belum Bekerja: Anda bisa menuliskan ‘belum bekerja’ atau ‘tidak ada penghasilan’.
2. Mahasiswa atau Pelajar
Jika Anda adalah mahasiswa atau pelajar yang belum bekerja, Anda bisa mengisi kolom sumber penghasilan dengan:
- Mahasiswa: Menuliskan ‘mahasiswa’ sebagai status penghasilan.
- Pelajar: Menuliskan ‘pelajar’ jika masih bersekolah.
3. Ibu Rumah Tangga
Bagi ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan formal, Anda bisa mengisi dengan:
- Ibu Rumah Tangga: Menuliskan ‘ibu rumah tangga’ sebagai status penghasilan.
Pentingnya Informasi yang Jujur
Mengisi informasi dengan jujur pada formulir NPWP sangat penting karena:
- Kepatuhan Hukum: Memberikan informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
- Pengelolaan Data Pajak: Informasi yang akurat membantu pemerintah dalam mengelola data perpajakan dengan lebih efektif.
Langkah-langkah Mengajukan NPWP
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan NPWP secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Kunjungi Situs DJP Online: Buka situs DJP Online di eregpajak.go.id.
- Pendaftaran Akun: Buat akun baru dengan mengisi data diri yang diminta.
- Pengisian Formulir: Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap, termasuk kolom sumber penghasilan.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau kartu identitas lainnya.
- Kirim Pengajuan: Setelah formulir terisi lengkap, kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari pihak DJP.
Kesimpulan
Mengisi kolom sumber penghasilan pada formulir NPWP jika belum bekerja dapat dilakukan dengan beberapa pilihan seperti ‘pengangguran’, ‘mahasiswa’, atau ‘ibu rumah tangga’. Pastikan untuk selalu memberikan informasi yang jujur dan akurat demi kepatuhan hukum dan pengelolaan data pajak yang baik. Dengan memiliki NPWP, Anda telah memenuhi salah satu kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia.
Butuh penulis artikel SEO profesional? Ini rekomendasi kami.
Konsultasi