Uang Pisah Karyawan Resign Menurut UU Cipta Kerja

Uang Pisah Karyawan Resign Menurut UU Cipta Kerja

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2024, tingkat turnover karyawan di Indonesia mencapai 15-20% setiap tahunnya. Dari angka tersebut, sekitar 60% karyawan mengundurkan diri atas inisiatif sendiri atau resign.

Namun, banyak pekerja yang masih bingung tentang uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini.

Ketidakpahaman ini sering kali membuat karyawan kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan ketika memutuskan untuk resign.

UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 telah mengubah berbagai aspek dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, termasuk aturan mengenai uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada karyawan tetap, tetapi juga pada pekerja kontrak dan berbagai jenis hubungan kerja lainnya.

Memahami aturan ini dengan baik akan membantu kamu mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima ketika memutuskan untuk resign.

Pengertian Uang Pisah Karyawan

Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena resign, PHK, atau berakhirnya kontrak kerja.

Dalam konteks uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja, definisi ini menjadi lebih spesifik dan terstruktur dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Menurut UU Cipta Kerja, uang pisah berbeda dengan pesangon dalam hal penyebab berakhirnya hubungan kerja.

Pesangon umumnya diberikan ketika karyawan di-PHK oleh perusahaan, sedangkan uang pisah diberikan dalam berbagai situasi, termasuk ketika karyawan resign atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Besaran uang pisah ditentukan berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan jenis hubungan kerja yang dimiliki karyawan.

Perhitungan ini telah diatur secara detail dalam UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.

Karyawan Resign Apakah Dapat Uang Pisah?

Pertanyaan “karyawan resign apakah dapat uang pisah?” menjadi salah satu yang paling sering diajukan oleh pekerja di Indonesia.

Jawabannya adalah ya, karyawan yang resign dapat memperoleh uang pisah, namun dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Karyawan resign apakah dapat uang pisah? – pertanyaan ini terjawab dengan jelas dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang pisah jika telah memenuhi persyaratan masa kerja minimum.

Namun, besaran yang diterima berbeda dengan karyawan yang di-PHK oleh perusahaan.

Dalam praktiknya, karyawan resign apakah dapat uang pisah? bergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, alasan resign, dan kebijakan perusahaan.

UU Cipta Kerja memberikan kerangka dasar, namun beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang lebih menguntungkan bagi karyawan.

Aturan Uang Pisah Karyawan Resign Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja telah mengatur secara detail mengenai aturan uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja.

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon dan uang pisah untuk berbagai situasi pemutusan hubungan kerja.

Menurut aturan uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak mendapatkan pesangon penuh seperti karyawan yang di-PHK. Namun, mereka tetap berhak mendapatkan uang pisah dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Aturan uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja juga mengatur tentang masa kerja minimum yang harus dipenuhi karyawan untuk berhak mendapatkan uang pisah.

Selain itu, aturan ini juga mencakup prosedur yang harus diikuti karyawan ketika mengajukan resign agar tetap berhak mendapatkan uang pisah.

Syarat untuk Mendapatkan Uang Pisah

Untuk mendapatkan uang pisah ketika resign, karyawan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak karyawan terlindungi, sekaligus memberikan keadilan bagi perusahaan.

1. Masa Kerja Minimum

Karyawan harus telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Masa kerja ini dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal resign yang diajukan.

2. Pemberitahuan Resign yang Tepat

Karyawan wajib memberikan pemberitahuan resign sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya minimal 30 hari sebelum tanggal resign yang diinginkan.

3. Tidak Melanggar Aturan Perusahaan

Karyawan tidak boleh sedang dalam proses tindakan disiplin atau memiliki catatan pelanggaran berat yang dapat menjadi alasan PHK.

4. Menyelesaikan Tanggung Jawab

Karyawan harus menyelesaikan semua tanggung jawab dan tugas yang diberikan, termasuk proses handover kepada pengganti atau rekan kerja.

5. Mengembalikan Aset Perusahaan

Semua aset perusahaan yang berada di bawah tanggung jawab karyawan harus dikembalikan dalam kondisi baik.

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja

Perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja berbeda dengan perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK.

Perbedaan ini karena karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon penuh, melainkan uang pisah yang besarannya lebih kecil.

Perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja didasarkan pada rumus yang telah ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Rumus ini mempertimbangkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima karyawan.

Formula perhitungan pesangon mengundurkan diri UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

1. Masa Kerja 1-3 Tahun

Karyawan mendapatkan uang pisah sebesar 1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.

2. Masa Kerja 3-6 Tahun

Karyawan mendapatkan uang pisah sebesar 1.5 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.

3. Masa Kerja 6-9 Tahun

Karyawan mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.

4. Masa Kerja 9 Tahun atau Lebih

Karyawan mendapatkan uang pisah sebesar 2.5 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.

Tabel Uang Pisah

Tabel uang pisah berikut ini memberikan gambaran jelas mengenai besaran uang pisah yang dapat diterima karyawan berdasarkan masa kerja mereka:

Masa KerjaBesaran Uang PisahContoh (Gaji Rp 5 juta)
1-2 tahun1 bulan upah per tahunRp 5-10 juta
3-5 tahun1.5 bulan upah per tahunRp 22.5-37.5 juta
6-8 tahun2 bulan upah per tahunRp 60-80 juta
9+ tahun2.5 bulan upah per tahunRp 112.5 juta+

Tabel uang pisah ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan interpretasi dari UU Cipta Kerja. Beberapa perusahaan mungkin memberikan benefit tambahan yang tidak tercantum dalam tabel uang pisah standar.

Penting untuk diingat bahwa tabel uang pisah ini adalah panduan umum. Besaran actual yang diterima bisa berbeda tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan internal perusahaan dan negosiasi individual.

Uang Pisah Karyawan Tetap Resign

Uang pisah karyawan tetap resign memiliki aturan yang lebih jelas dibandingkan dengan karyawan kontrak. Karyawan tetap yang resign atas kemauan sendiri tetap berhak mendapatkan uang pisah, meskipun besarannya tidak sama dengan pesangon PHK.

Uang pisah karyawan tetap resign dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir yang diterima. Perhitungan ini menggunakan rumus yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan lamanya masa kerja karyawan tersebut.

Selain uang pisah karyawan tetap resign, karyawan tetap yang resign juga berhak mendapatkan kompensasi lain seperti sisa cuti yang tidak diambil, bonus proporsional jika ada, dan tunjangan lain yang telah menjadi hak karyawan sesuai dengan perjanjian kerja.

1. Komponen Uang Pisah Karyawan Tetap

Uang pisah karyawan tetap resign terdiri dari beberapa komponen yang harus dipahami dengan baik.

2. Upah Dasar

Komponen utama dalam perhitungan adalah upah dasar yang diterima karyawan, tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain.

3. Masa Kerja

Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal resign efektif, dibulatkan ke tahun penuh.

4. Tunjangan Tetap

Beberapa tunjangan tetap yang rutin diterima juga dapat diperhitungkan dalam besaran uang pisah.

Uang Pisah Karyawan Kontrak

Uang pisah karyawan kontrak memiliki aturan yang berbeda dengan karyawan tetap. Karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir mungkin tidak mendapatkan uang pisah, atau bahkan harus membayar kompensasi kepada perusahaan.

Namun, jika uang pisah karyawan kontrak diberikan, perhitungannya biasanya berdasarkan sisa masa kontrak dan kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kerja. UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur hal ini dalam kontrak kerja.

Uang pisah karyawan kontrak juga dapat diberikan jika karyawan kontrak telah bekerja dalam jangka waktu yang panjang melalui perpanjangan kontrak berulang kali. Dalam hal ini, karyawan kontrak diperlakukan hampir sama dengan karyawan tetap.

1. Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)

Karyawan dengan kontrak waktu tertentu yang resign sebelum masa kontrak berakhir umumnya tidak mendapatkan uang pisah.

2. Kontrak Berulang

Karyawan kontrak yang telah bekerja melalui perpanjangan kontrak berulang kali dapat dianggap sebagai karyawan tetap untuk keperluan perhitungan uang pisah.

3. Kesepakatan Kontrak

Besaran uang pisah untuk karyawan kontrak sangat bergantung pada kesepakatan yang tertulis dalam kontrak kerja.

Resiko Jika Perusahaan Tidak Memberikan Uang Pisah

Jika perusahaan tidak memberikan uang pisah kepada karyawan yang berhak menerimanya, ada beberapa konsekuensi hukum yang bisa terjadi. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dalam situasi ini.

Jika perusahaan tidak memberikan uang pisah, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.

Selain itu, jika perusahaan tidak memberikan uang pisah, reputasi perusahaan di mata karyawan dan masyarakat dapat rusak. Hal ini dapat berdampak pada kesulitan perusahaan dalam merekrut karyawan berkualitas di masa depan.

1. Sanksi Administratif

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau teguran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan.

2. Gugatan Perdata

Karyawan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran uang pisah yang menjadi haknya.

3. Mediasi Ketenagakerjaan

Proses mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan murah.

4. Dampak Reputasi

Perusahaan yang tidak membayar uang pisah dapat mengalami kerusakan reputasi yang berdampak jangka panjang.

Hak-Hak Karyawan Resign

Hak karyawan resign tidak hanya terbatas pada uang pisah, tetapi juga mencakup berbagai kompensasi dan benefit lain yang telah menjadi hak karyawan selama bekerja di perusahaan.

Hak karyawan resign yang utama adalah mendapatkan surat keterangan kerja, sertifikat pengalaman kerja, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang mungkin diperlukan untuk melamar pekerjaan baru.

Selain itu, hak karyawan resign juga mencakup pembayaran gaji hingga hari terakhir bekerja, bonus proporsional jika ada, dan pencairan dana pensiun atau jaminan hari tua yang telah dikumpulkan selama bekerja.

1. Surat Keterangan Kerja

Karyawan berhak mendapatkan surat keterangan kerja yang mencantumkan posisi, masa kerja, dan prestasi selama bekerja di perusahaan.

2. Gaji dan Tunjangan

Pembayaran gaji hingga hari terakhir bekerja, termasuk lembur dan tunjangan lain yang telah menjadi hak karyawan.

3. Cuti yang Tidak Diambil

Kompensasi untuk sisa cuti tahunan yang tidak diambil selama bekerja di perusahaan.

4. Bonus Proporsional

Jika ada sistem bonus tahunan, karyawan berhak mendapatkan bonus proporsional sesuai dengan masa kerja dalam tahun tersebut.

5. Dana Pensiun dan Jaminan Sosial

Pencairan dana pensiun, JHT (Jaminan Hari Tua), dan jaminan sosial lainnya yang telah dikumpulkan.

Berapa Lama Uang Pisah Cair Setelah Resign?

Berapa lama uang pisah cair setelah resign? – pertanyaan ini sering muncul karena karyawan memerlukan kepastian waktu untuk perencanaan finansial mereka.

Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar uang pisah dalam jangka waktu tertentu setelah karyawan resign.

Berapa lama uang pisah cair setelah resign? umumnya tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanggal resign efektif.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang membayar uang pisah bersamaan dengan gaji terakhir atau dalam waktu yang lebih singkat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi berapa lama uang pisah cair setelah resign? antara lain proses administrasi perusahaan, kelengkapan dokumen yang diserahkan karyawan, dan kebijakan internal perusahaan mengenai proses pembayaran uang pisah.

1. Standar Waktu Pembayaran

Umumnya uang pisah dibayarkan dalam waktu 7-30 hari setelah tanggal resign efektif.

2. Proses Administrasi

Waktu yang diperlukan untuk proses perhitungan dan verifikasi dokumen dapat mempengaruhi kecepatan pembayaran.

3. Kebijakan Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kebijakan internal yang berbeda mengenai proses pembayaran uang pisah.

Berapa lama uang pisah cair juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan karyawan. Semakin lengkap dokumen yang diserahkan, semakin cepat proses pembayaran dapat dilakukan.

Berapa lama uang pisah cair dapat dipercepat jika karyawan proaktif dalam mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan dengan lengkap.

FAQ

Mengundurkan diri apakah dapat pesangon menurut UU Cipta Kerja?

Mengundurkan diri apakah dapat pesangon menurut UU Cipta Kerja? – Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon penuh, tetapi tetap berhak mendapatkan uang pisah dengan perhitungan yang lebih kecil.

Mengundurkan diri apakah dapat pesangon menurut UU Cipta Kerja? bergantung pada masa kerja dan pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dalam konteks mengundurkan diri apakah dapat pesangon menurut UU Cipta Kerja?, istilah yang lebih tepat adalah uang pisah, bukan pesangon penuh.

Karyawan tetap resign dapat kompensasi berapa?

Karyawan tetap resign dapat kompensasi berapa? tergantung pada masa kerja dan upah terakhir. Untuk masa kerja 1-3 tahun, karyawan tetap resign dapat kompensasi berapa? sekitar 1 bulan upah per tahun. Sementara untuk masa kerja lebih lama, karyawan tetap resign dapat kompensasi berapa? bisa mencapai 2.5 bulan upah per tahun.

Berapa uang pisah karyawan resign?

Berapa uang pisah karyawan resign? dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Berapa uang pisah karyawan resign? untuk karyawan dengan masa kerja 1-3 tahun adalah 1 bulan upah per tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih lama, berapa uang pisah karyawan resign? bisa mencapai 2.5 bulan upah per tahun.

Bagaimana jika perusahaan menolak memberikan uang pisah?

Jika perusahaan menolak memberikan uang pisah yang menjadi hak karyawan, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Proses mediasi juga dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih cepat.

Apakah uang pisah kena pajak?

Ya, uang pisah karyawan umumnya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran uang pisah yang diterima akan dipotong pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Bagaimana cara menghitung uang pisah dengan benar?

Perhitungan uang pisah menggunakan rumus: masa kerja × besaran uang pisah per tahun × upah terakhir. Besaran uang pisah per tahun bervariasi tergantung lamanya masa kerja, mulai dari 1 bulan hingga 2.5 bulan upah.

Kesimpulan

Uang pisah karyawan resign menurut UU Cipta Kerja merupakan hak yang harus dipahami dengan baik oleh setiap pekerja di Indonesia.

Meskipun besarannya tidak sama dengan pesangon PHK, karyawan yang resign tetap berhak mendapatkan kompensasi yang layak berdasarkan masa kerja dan kontribusi mereka kepada perusahaan.

Pemahaman yang baik mengenai hak karyawan resign, besaran uang pisah, dan prosedur yang harus diikuti akan membantu karyawan mendapatkan haknya dengan tepat.

Selain itu, mengetahui konsekuensi jika perusahaan tidak memberikan uang pisah juga penting untuk melindungi hak-hak karyawan.

Bagi karyawan yang berencana resign, penting untuk memahami berapa lama uang pisah cair dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

Dengan pemahaman yang baik mengenai UU Cipta Kerja, kamu dapat memastikan bahwa hak-hakmu sebagai karyawan terlindungi dengan baik, bahkan ketika memutuskan untuk resign dari perusahaan.

Seorang SEO enthusiasm dan penulis essay freelance di beberapa portal berita lokal dan nasional. Terimakasih sudah membaca artikel saya di sini.

Mungkin kamu juga suka info ini:
Gaji di PT Karina Rancaekek Terbaru 2026

Gaji di PT Karina Rancaekek Terbaru 2026

Gaji di PT Jemla Ferry Terbaru Semua Posisi 2026

Gaji di PT Jemla Ferry Terbaru Semua Posisi 2026

Gaji di PT Indo Tambangraya Megah Tbk Terbaru 2026

Gaji di PT Indo Tambangraya Megah Tbk Terbaru 2026

Gaji di PT Exa Mitra Solusi Terbaru Semua Jabatan 2026

Gaji di PT Exa Mitra Solusi Terbaru Semua Jabatan 2026

Gaji PT Iglo Indonesia Terbaru Semua Posisi 2026

Gaji PT Iglo Indonesia Terbaru Semua Posisi 2026

Gaji PT JFE Shoji Steel Indonesia Terbaru Semua Posisi 2026

Gaji PT JFE Shoji Steel Indonesia Terbaru Semua Posisi 2026