Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Ini Syaratnya!

Bagaimana cara over kredit motor? Untuk Anda yang sedang kesusahan dalam keuangan namun masih memiliki cicilan kredit motor, harus mengetahui over kredit motor. Over kredit motor akan menjadi solusi untuk Anda ketika sudah tidak bisa lagi membayar cicilan kredit motor.
Namun, kadang kala orang-orang masih bingung cara over kredit motor. Nah, sebenarnya apa sih over kredit motor dan bagaimana cara over kredit motor? Pada artikel ini sudah kami tuliskan penjelasan mengenai apa itu over kredit motor dan caranya.
Silahkan Anda baca artikel ini sampai selesai agar Anda memahami tentang over kredit motor apabila sedang terhimpit biaya untuk membayar cicilan kredit motor.
Apa Itu Over Kredit Motor?
Sebelum ke pembahasan utama, untuk Anda yang belum mengetahui over kredit motor tentu saja harus mengetahuinya terlebih dahulu. Over kredit motor merupakan istilah yang digunakan dalam proses pemindahan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit.
Nah, artinya pembeli baru bisa membeli motor tersebut dari pemilik lama dengan membayar sisa cicilan dan tambahan uang muka atau deposit. Ada berbagai alasan orang melakukan over kredit motor miasalnya untuk memperoleh harga yang lebih terjangkau.
Nah, biasanya over kredit motor dilakukan oleh pemilik lama karena sudah tidak mampu lagi untuk membayar cicilan kredit motor tersebut. Namun hal ini akan sangat menguntungkan kepada pembeli baru yang akan mendapatkan motor dengan harga yang terjangkau.
Over kredit ini tentu akan menjadi solusi bagi kedua belah pihak antara pembeli lama dan pembeli baru. Dimana pembeli lama sudah tak usah lagi membayar cicilan kredit dan pembeli baru akan membayar sisa cicilan kredit dan akan mendapatkan kendaraan impian dengan harga yang terjangkau.
Di samping itu, perusahaan pemberi kredit juga tidak akan dirugikan karena prosedur kredit yang terus berjalan walaupun telah berpindah kepemilikan.
Cara Over Kredit Motor Sesuai Dengan Prosedur
Setelah Anda mengetahui apa itu over kredit motor, selanjutnya adalah mengenai cara over kredit motor. Sebetulnya untuk cara over kredit motor sendiri memang cukup mudah jika Anda telah mengetahui bagaimana prosedurnya.
Prosedur yang dimaksud seperti memenuhi syarat untuk over kredit, melakukan over kredit secara resmi dan sebagainya. Agar Anda lebih memahami over kredit, simaklah penjelasan mengenai prosedur apa saja yang harus Anda ikuti untuk cara over kredit motor di bawah ini.
1. Melengkapi Persyaratan Dokumen
Hal pertama yang harus ANda lakukan untuk cara over kredit motor adalah dengan melengkapi persyaratan dokumen yang akan diperlukan untuk over kredit motor. Persyaratan tersebut diantaranya yaitu:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK
- Fotocopy rekening tabungan selama tiga bulan terakhir
- Fotocopy surat keterangan penghasilan, berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Surat perjanjian over kredit
Nah, itulah beberapa syarat yang harus Anda lengkapi sebelum melakukan over kredit motor.
2. Lakukan Over Kredit Secara Resmi
Setelah Anda selesai melengkapi beberapa dokumen persyaratan tersebut, Anda harus melakukan over kredit secara resmi, yang artinya Anda harus datang ke perusahaan atau leasing dimana motor tersebut terdaftar dan pastikan Anda membawa persyaratan tersebut ke tempat leasing.
Hal ini harus dilakukan untuk memberitahu pihak leasing bahwa Anda akan mengalihkan cicilan kredit motor kepada pembeli baru dan pembeli baru tersebutlah yang akan melunasi kredit motor yang tersisa.
Agar proses over kredit motor aman dan legal, maka harus ada surat perjanjian over kredit. Pada surat perjanjian ini pastikan detail mengenai identitas motor jumlah cicilan dan ketentuan pembayaran tiap bulannya tercantum dengan jelas di surat perjanjian tersebut.
3. Penuhi Persyaratan Dari Perusahaan Terkait
Biasanya selain dari persyaratan umum, ada leasing yang menerapkan syarat khusus untuk over kredit. Oleh karena itu, sebelum melakukan over kredit motor tanyakan terlebih dahulu persyaratan khusus over kredit motor leasing tersebut.
Lengkapi persyaratan khusus tersebut dan selanjutnya leasing akan melakukan survei terhadap calon pembeli. Jika semua persyaratan over kredit telah terpenuhi maka pengajuan over kredit bisa disetujui oleh pihak leasing.
4. Lakukanlah Negosiasi Kredit yang di Alihkan
Selanjutnya Anda akan masuk ke tahap negosiasi yang akan menentukan berapa nominal kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan oleh pembeli baru. Kesepakatan ini harus disetujui oleh kedua pihak baik pihak pembeli lama ataupun pembeli baru.
5. Menyelesaikan Administrasi
Jika negosiasi nominal kredit yang dialihkan sudah selesai dan kedua belah pihak menyetujuinya, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan proses administrasi. Hal ini meliputi prosedur balik nama untuk asuransi dan surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK.
Keuntungan Over Kredit Motor
Jika Anda melakukan over kredit motor saat tidak ada biaya untuk membayar cicilan kredit motor, ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan, diantaranya yaitu:
- Pembeli baru akan mendapatkan harga kendaraan yang lebih murah dengan kondisi kendaraan yang masih baik
- Tidak perlu membayar uang muka atau DP yang besar karena sebagai uang muka sudah dibayarkan oleh pembeli sebelumnya
- Pembeli baru akan mendapatkan cicilan yang lebih rendah dari sebelumnya
- Pihak pembeli sebelumnya tidak perlu lagi untuk membayar cicilan kredit motor karena cicilan yang sudah dialihkan ke pembeli baru
FAQ | Pertanyaan Tentang Cara Over Kredit Motor
Apakah bisa menjual motor yang masih dalam proses kredit?
Bisa. Namun pemilik awal motor tersebut masih mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan kredit yang belum dibayar.
Bagaimana jika cicilan kredit motor tidak dilunasi oleh debitur?
Maka pihak leasing berhak untuk menyita sepeda motor yang cicilan kreditnya tertunggak.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now