Ketikus.com
Beranda Gaji Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru

Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru

Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru

Outsourcing telah menjadi salah satu solusi populer bagi perusahaan untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien. Namun, sebagai karyawan outsourcing, kamu mungkin sering bertanya-tanya tentang gaji karyawan outsourcing terbaru, bagaimana perhitungannya, dan apa saja potongan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang gaji karyawan outsourcing, termasuk contoh slip gaji, potongan yang biasa diterapkan, dan prediksi gaji di tahun 2025.

Apa Itu Gaji Karyawan Outsourcing?

Gaji karyawan outsourcing adalah upah yang diterima oleh pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Perusahaan outsourcing bertindak sebagai perantara antara pekerja dan perusahaan pengguna jasa. Gaji ini biasanya disesuaikan dengan standar upah minimum regional (UMR) atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan outsourcing dan pekerja.

Meskipun bekerja di perusahaan besar, gaji karyawan outsourcing seringkali berbeda dengan karyawan tetap. Hal ini disebabkan oleh perbedaan status kerja dan tanggung jawab yang diberikan.

Aturan Outsourcing di Indonesia

Di Indonesia, praktik outsourcing atau alih daya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi terkait outsourcing.

Peraturan dalam UU Ketenagakerjaan:

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yaitu hanya pada kegiatan penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Perubahan dalam UU Cipta Kerja:

UU Cipta Kerja menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Perubahan ini menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga perusahaan dapat mengalihdayakan berbagai jenis pekerjaan tanpa terikat pada kategori tertentu.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT, perjanjian kerja tersebut harus mencantumkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Perubahan regulasi ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja melalui mekanisme alih daya, namun tetap menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam sistem tersebut.

Perhitungan Gaji Outsourcing

Perhitungan gaji outsourcing dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa outsourcing (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa (klien). Namun, secara umum, berikut adalah beberapa komponen yang biasanya diperhitungkan dalam perhitungan gaji outsourcing:

1. Gaji Pokok

  • Gaji pokok adalah jumlah dasar yang diterima oleh karyawan outsourcing.
  • Besarnya gaji pokok biasanya disesuaikan dengan standar upah minimum regional (UMR) atau sesuai dengan kesepakatan antara vendor dan klien.

2. Tunjangan

  • Tunjangan dapat mencakup tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, atau tunjangan lainnya yang disepakati.
  • Tunjangan ini bisa berupa uang tunai atau dalam bentuk fasilitas lainnya.

3. Pajak Penghasilan (PPh 21)

  • Pajak penghasilan dikenakan pada gaji karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Besarnya pajak tergantung pada besaran penghasilan dan status perpajakan karyawan.

4. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  • Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan outsourcing ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Iuran BPJS biasanya dibagi antara perusahaan dan karyawan, dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Biaya Administrasi Vendor

  • Vendor outsourcing biasanya mengenakan biaya administrasi atau fee atas jasa yang mereka berikan.
  • Biaya ini bisa berupa persentase dari gaji karyawan atau jumlah tetap per karyawan.

6. Lembur

  • Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak mendapatkan uang lembur.
  • Besarnya uang lembur dihitung berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Gaji Outsourcing:

Misalkan seorang karyawan outsourcing memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000 per bulan, dengan tunjangan transportasi Rp 500.000 dan tunjangan makan Rp 300.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok: Rp 4.000.000
  2. Tunjangan Transportasi: Rp 500.000
  3. Tunjangan Makan: Rp 300.000
  4. Total Penghasilan Bruto: Rp 4.000.000 + Rp 500.000 + Rp 300.000 = Rp 4.800.000
  5. PPh 21: Misalkan tarif pajak yang berlaku adalah 5%, maka PPh 21 = 5% x Rp 4.800.000 = Rp 240.000
  6. BPJS Ketenagakerjaan: Misalkan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 2% dari gaji pokok, maka iuran = 2% x Rp 4.000.000 = Rp 80.000
  7. BPJS Kesehatan: Misalkan iuran BPJS Kesehatan adalah 1% dari gaji pokok, maka iuran = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
  8. Total Potongan: PPh 21 + BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan = Rp 240.000 + Rp 80.000 + Rp 40.000 = Rp 360.000
  9. Gaji Bersih: Total Penghasilan Bruto – Total Potongan = Rp 4.800.000 – Rp 360.000 = Rp 4.440.000

Catatan:

  • Perhitungan di atas adalah contoh sederhana dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan untuk memahami semua komponen gaji dan potongan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kisaran Gaji Outsourcing

Kisaran gaji outsourcing di Indonesia sangat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  1. Jenis Pekerjaan: Pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi biasanya memiliki gaji yang lebih tinggi.
  2. Lokasi: Gaji di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kota-kota kecil.
  3. Pengalaman: Karyawan dengan pengalaman kerja yang lebih banyak biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
  4. Kebijakan Perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan standar gaji yang berbeda-beda.

Kisaran Gaji Outsourcing Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  1. Administrasi dan Customer Service:
    • Gaji pokok: Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 per bulan
    • Tunjangan: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 per bulan
  2. IT Support dan Teknisi:
    • Gaji pokok: Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 per bulan
    • Tunjangan: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per bulan
  3. Sales dan Marketing:
    • Gaji pokok: Rp 3.500.000 – Rp 6.000.000 per bulan
    • Tunjangan dan komisi: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 per bulan
  4. Keuangan dan Akuntansi:
    • Gaji pokok: Rp 4.500.000 – Rp 8.000.000 per bulan
    • Tunjangan: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per bulan
  5. Engineering dan Teknik:
    • Gaji pokok: Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 per bulan
    • Tunjangan: Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000 per bulan

Contoh Slip Gaji Karyawan Outsourcing

Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah contoh slip gaji karyawan outsourcing:

  • Gaji Pokok: Rp 4.500.000
  • Tunjangan Transportasi: Rp 500.000
  • Tunjangan Makan: Rp 300.000
  • Lembur: Rp 200.000
  • Potongan BPJS Kesehatan: Rp 150.000
  • Potongan BPJS Ketenagakerjaan: Rp 100.000
  • Total Gaji Bersih: Rp 5.250.000

Dari contoh di atas, kamu bisa melihat bahwa gaji bersih yang diterima adalah total gaji pokok dan tunjangan dikurangi potongan yang berlaku.

Berapa Potongan Gaji Karyawan Outsourcing?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa potongan gaji karyawan outsourcing. Potongan ini biasanya meliputi:

  1. BPJS Kesehatan: Sekitar 2-3% dari gaji pokok.
  2. BPJS Ketenagakerjaan: Sekitar 3% dari gaji pokok.
  3. Pajak Penghasilan (PPh 21): Dikenakan jika gaji kamu melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Potongan Lainnya: Beberapa perusahaan mungkin menerapkan potongan untuk dana pensiun atau pinjaman karyawan.

Sebagai contoh, jika gaji pokok kamu Rp 5.000.000, potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 250.000-Rp 300.000 per bulan.

Prediksi Gaji Karyawan Outsourcing 2025

Menurut analisis terkini, gaji karyawan outsourcing 2025 diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan UMR dan inflasi. Beberapa faktor yang memengaruhi prediksi ini antara lain:

  1. Kenaikan UMR: Setiap tahun, pemerintah menyesuaikan UMR berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Permintaan Tenaga Kerja: Semakin tinggi permintaan, semakin besar peluang untuk negosiasi gaji.
  3. Regulasi Pemerintah: Kebijakan baru terkait outsourcing dan hak pekerja juga akan memengaruhi besaran gaji.

Sebagai gambaran, jika saat ini gaji karyawan outsourcing rata-rata Rp 5.000.000, pada tahun 2025 angka ini bisa meningkat menjadi Rp 6.000.000-Rp 6.500.000.

Tips untuk Meningkatkan Penghasilan sebagai Karyawan Outsourcing

  1. Tingkatkan Skill: Dengan memiliki keahlian tambahan, kamu bisa menegosiasikan gaji yang lebih tinggi.
  2. Pahami Hak Kamu: Pastikan kamu memahami semua komponen gaji dan potongan yang berlaku.
  3. Cari Perusahaan Outsourcing Terpercaya: Pilih perusahaan yang memiliki reputasi baik dan transparan dalam hal penggajian.

Kesimpulan

Memahami gaji karyawan outsourcing adalah langkah penting untuk memastikan kamu mendapatkan hak yang sesuai. Dari contoh slip gaji hingga prediksi gaji di tahun 2025, informasi ini bisa menjadi panduan untuk mengelola keuangan dan merencanakan karier ke depan. Jangan ragu untuk terus memperbarui pengetahuan kamu tentang hak dan kewajiban sebagai karyawan outsourcing.

Dengan memahami potongan yang berlaku dan tren gaji di masa depan, kamu bisa lebih siap menghadapi tantangan dan peluang dalam dunia kerja. Semoga artikel ini bermanfaat!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan