
Gopay halal atau haram? Pertanyaan ini menjadi suatu pertanyaan para pengguna aplikasi Gojek dan pembayaran Gopay. Mengingat adanya isu jika penggunaan Gopay ini mengandung riba. Lalu, sebenarnya apa hukumnya? Tidak perlu bingung-bingung lagi, akan kita bahas kali ini.
Seperti yang kita tahu jika Gopay merupakan sebuah dompet virtual untuk menyimpan saldo yang bisa kamu gunakan untuk membayarkan transaksi yang berkaitan dengan layanan pada aplikasi Gojek. Misalnya saja GoRide, GoFood, GoMart dan yang lainnya.
Gopay sendiri merupakan sebuah uang elektronik maupun dompet digital yang berupa saldo Gojek serta bisa kamu gunakan untuk membayarkan berbagai macam layanan dari Gojek.
Gopay ini berdiri di bawah naungan dari PT Dompet Anak Bangsa, yang mana merupakan entitas anak usaha dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Selain bisa kamu gunakan untuk transaksi online juga bisa untuk transaksi secara offline.
Caranya cukup dengan memindai kode QR yang sudah toko atau merchant berikan. Sehingga kamu tak perlu lagi membayar menggunakan uang tunai.
Hanya dengan menggunakan smartphone kamu, semua tagihan pembayaran sudah bisa kamu lakukan.
Selain memberikan kemudahan dalam bertransaksi, Gopay ini juga menawarkan banyak keuntungan lain. Misalnya saja memberikan diskon pada merchant online yang bekerja sama dengan Gopay.
Hukum dari Gopay sendiri memang sering kali menjadi pertanyaan bagi sebagian besar orang, terutama untuk pengguna muslim. Terjadi perbedaan pendapat pada kalangan ahli fiqih mengenai status hukum dari Gopay, dalam artian halal atau haram.
Sebagian dari mereka memberikan pertanyaan keharamannya, sedangkan sebagiannya lagi mengatakan kebolehannya. Jadi, kamu juga perlu tahu mengenai beberapa pendapat tentang hal tersebut.
Bicara tentang perbedaan pendapat dari status hukum Gopay, memang ada yang memperbolehkan, tapi ada juga yang menyatakan haram. Lalu, sebenarnya bagaimana? Berikut adalah beberapa penjelasan masing-masing:
Ada beberapa ulama yang menyatakan atau berpendapat jika hukum dari penggunaan Gopay memang boleh. Hal tersebut karena transaksi menggunakan Gopay sudah menggunakan akad Ijarah atau bisa juga dengan layanan jasa yang jenis pembayarannya didahulukan.
Lalu, yang menjadi pertanyaan apakah melakukan pembayaran lebih dulu untuk bisa mendapatkan harga lebih murah itu boleh?
Jawabannya sendiri adalah boleh, syaratnya adalah uang yang sudah terbayar tersebut masuk pada harga jasa yang sudah tersedia. Hal ini juga terdapat dalilnya sehingga lebih jelas.
Kemudian ada juga ulama yang menyatakan jika akad pada Gopay ini mengandung unsur riba dan hukumnya haram. Alasannya sendiri adalah akad yang para pengguna lakukan dengan Gopay merupakan akad utang piutang, jadi potongan harga yang customer peroleh adalah riba.
Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqhiyah yang bunyinya adalah “Setiap utang yang membawa manfaat adalah riba”. Untuk asalnya sendiri adalah hadits dhaif yang punya makna benar.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, sebenarnya beberapa ulama memberikan jawaban tentang pertanyaan Gopay halal atau haram ini lebih jelas dengan beberapa alasan.
Untuk jawabannya sendiri adalah akad pada Gopay bukan merupakan akad utang piutang, sehingga halal. Sedangkan hal ini berdasarkan beberapa alasan seperti berikut ini:
Jadi, itulah penjelasan mengenai hukum Gopay halal atau haram yang perlu kamu ketahui. Sebenarnya memang ada perbedaan pendapat tapi jika dikaji ulang jawabannya tergantung dari tujuan masing-masing. Jika untuk membayar jasa layanan tentunya halal untuk kamu gunakan.