Cara Bayar Denda Tilang Surat Biru dan Merah Via ATM, Mbanking

Jika kamu telah melanggar suatu peraturan lalu lintar, jelas harus tahu bagaimana cara bayar denda tilang dengan baik.
Karena jika tidak diurus dan tidak dibayar, maka barang sitaan seperti SIM atau STNK sebagai bukti pelanggaran. Tidak akan bisa kembali, dan baru bisa ditebus atau diambil setelah pembayaran denda dilakukan.
Bagaimana Konsep Bayar Denda Tilang?
Sebenarnya sangat mudah, namun pembayaran denda dapat ditentukan dari jenis surat atau jenis pelanggaran bagaimana yang kamu dapatkan.
Pada umumnya, ketika seorang pengendara. Baik itu motor atau bahkan mobil, akan mendapatkan dua kemungkinan mendapatkan surat. Mendapatkan surat tilang biru, atau bisa juga mendapatkan surat tilang merah.
Surat tilang biru akan didapatkan jika pelanggar merasa dan mengakui kesalahannya dan tidak lagi perlu ada pembenaran. Atau simplenya, pelanggar yang mendapatkan surat tilang biru mengakui dan menerima atas keputusan dari polisi.
Sedangkan surat tilang merah, berarti seorang pelanggar merasa keberatan atas keputusan dari polisi. Sehingga proses ke pengadilan harus dilakukan hingga mendapatkan keputusan terbaik. Atau surat ini juga bisa digunakan untuk memberikan argumentasi logis, bahwa kamu tidak bersalah.
Cara Bayar Denda Tilang Surat Biru dan Merah
Tentu saja sangat mudah, kamu bisa coba langsung simak baik-baik pembahasannya dibawah ini sampai tuntas.
Cara Bayar Denda Tilang Surat Biru
Ada teknis dan perbedaan prosedur pembayaran denda tilang antara surat biru serta surat merah. Untuk penerima surat biru, kamu dapat melakukannya dengan sistem transfer. Atau bisa disebut dengan bayar titipan denda.
Sistemnya, nanti pihak kepolisian akan memberikan nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran. Dan pihak pemerintah memiliki kerja sama resmi dengan BRI, pun kamu dapat melakukannya menggunakan nomor VA tersebut.
1. ATM BRI
Cara bayar denda tilang pertama bisa kamu lakukan menggunakan mesin ATM BRI, untuk caranya bagaimana bisa langsung simak penjelasannya.
- Pertama, langsung masukan kartu debit BRI yang akan digunakan untuk membayar dan masukan PINnya secara benar
- Selanjutnya tinggal pilih menu Transaksi Lain pada menu yang ditampilkan pada layar mesin ATM
- Selanjutnya pilih Pembayaran, kemudian Lainnya dan pilih lagi opsi menu BRIVA
- Layar akan meminta kamu untuk mengisi kode 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pastikan nomornya benar dan di halaman konfirmasi pastikan detail pembayarannya tidak salah. Mulai dari nomor BRIVAnya sendiri, kemudian Jumlah Pembayaran hingga Nama Pelanggar
- Ikuti terus instruksi pembayaran sesuai dengan yang ditampilkan pada layar
- Simpan struk bukti pembayaran dari ATM, karena akan dijadikan sebagai bukti pembayaran sah
- Bukti struk tersebut akan diserahkan ke pihak penindak, kemudian ditukarkan untuk mengambil barang bukti. Baik itu SIM atau STNK.
2. mBanking
Selain menggunakan ATM, cara bayar denda tilang surat biru juga dapat dilakukan menggunakan mBanking. Dengan langkah:
- Pertama, langsung masuk dan Login di BRImo seperti biasanya
- Kemudian masuk pada halaman utama aplikasi, pilih Menu Pembayaran dan lanjutkan memilih opsi pilihan BRIVA
- Masukkan langsung 15 digit angka sebagai Nomor Pembayaran Tilang yang sudah diterima
- Masukkan nominal pembayarannya beragam, sesuaikan dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Masukkan PIN mBanking secara tepat, kemudian simpan bukti pembayarannya. Baik itu dilakukan dengan screenshoot atau bahkan menyimpan bukti transaksi seperti biasa
- Nanti bukti transaksi screenshoot tersebut tinggal diperlihatkan kepada penindak. Kemudian ditukarkan dengan barang bukti sitaan, seperti STNK atau SIM.
3. Teller BRI
Jika mbanking juga ATM disekitar rumah kamu sedang dalam perbaikan, maka bisa langsung gunakan layanan teller di kantor cabang BRI terdekat saja. Dengan langkah:
- Pertama, langsung mengambil nomor antrian atau langsung komunikasikan dengan satpam saja
- Selanjutnya tinggal isi slip setoran secara benar, isi nomor Pembayaran Tilang sebanyak 15 angka
- Nomor angka tersebut diisi pada form Nomor Rekening dan nominal titipan dendanya diisi pada form Slip Setoran
- Serahkan Slip Setoran tersebut jika sudah dipanggil ke Teller
- Maka teller nanti akan melakukan konfirmasi juga melakukan validasi
- Jika sudah benar, maka kamu hanya tinggal menyetorkan biaya dendanya dan langsung simpan slipnya sebagai bukti pembayaran sah
- Slip setorannya nanti diserahkan ke penindak, lalu ditukarkan untuk mendapatkan SIM atau STNK yang sudah menjadi barang bukti.
Cara Bayar Denda Tilang Surat Merah
Untuk pembayaran surat merah, pelanggaran ini dapat disebut juga dengan pidana denda. Cara bayar denda tilang pidana ini dapat dilakukan dengan dua cara. Dilakukan langsung ke kantor Kejaksaan, atau bahkan bisa langsung lihat di website resmi Kejaksaan Indonesia.
1. Ke Kantor Kejaksaan
Nanti kamu hanya perlu ke kantor kejaksaan, kemudian biasanya harus melakukan sidang terlebih dahulu. Tunggu terlebih dahulu putusan sidang, jika memang harus didenda maka pembayaran bisa langsung dilakukan.
2. Menggunakan Sistem Transfer
Untuk penggunaan sistem transfer, kamu dapat melakukannya dengan beberapa prosedur dan metode di atas. Virtual Accoutnya juga pasti diinformasikan oleh pihak pengadilan. Namun jika ternyata proses pembayaran membuat jumlah tilangnya lebih sedikit.
Maka sisa tilang berhak untuk kamu dapatkan kembali, dan untuk prosedur kelanjutannya pihak pengadilan akan menginformasikan lebih lanjut.
FAQ │Pertanyaan Seputar Cara Bayar Denda Tilang
Apakah Pembayaran Denda Secara Online Hanya Bisa Dilakukan ke bank BRI Saja?
Benar, karena BRI menjadi satu-satunya bank konvensional dan bank BUMN yang memiliki kerja sama dengan pengadilan. Serta Polri.
Apakah Denda Tilang Wajib Dibayar?
Jika barang sitaan seperti SIM atau STNK tidak diperlukan, jelas pembayaran tilang juga tidak perlu. Kecuali jika memang SIM atau STNK dibutuhkan, maka pembayaran tilang wajib dilakukan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now