Ketikus.com
Beranda Kredit Cara Menonaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan

Cara Menonaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan

Cara menonaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan, bagaimana? Sebenarnya caranya cukup mudah, bahkan kamu bisa langsung datang ke bank secara langsung dan menanyakannya kepada customer service atau bisa juga menghubungi call center terlebih dulu.

Memang ada beberapa alasan seseorang memutuskan untuk menonaktifkan kartu kredit, salah satunya adalah agar tidak terlalu konsumtif dalam belanja dan lebih berhemat. Namun untuk melakukan hal tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi lebih dulu.

Syarat Menonaktifkan Kartu Kredit Belum Aktif

Sebelum kamu tahu mengenai beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk menonaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan, tentunya ada beberapa hal yang penting untuk kamu cari tahu lebih dulu. Hal tersebut adalah syarat untuk mengajukan penutupan. Berikut, di antaranya:

  • Semua tagihan kartu kredit harus sudah lunas.
  • Menonaktifkan atau menghapus sistem autodebit ataupun sistem otomatis.
  • Memanfaatkan semua reward yang sudah disediakan pihak bank.
  • Mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap.

Cara Menonaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan

Setelah kamu tahu apa saja persyaratan yang kamu butuhkan ketika ingin menutup kartu kredit yang belum aktif, tentunya kamu harus memahami beberapa caranya. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

1. Menonaktifkan Kartu Kredit Secara Online

Untuk cara pertama menutup kartu kredit yang belum aktif bisa secara online. Sekarang ini beberapa bank sudah menghadirkan sebuah aplikasi khusus yang melayani para nasabahnya secara online menggunakan aplikasi. Untuk langkahnya sebagai berikut:

  • Download aplikasi terkait di App Store ataupun Play Store pada smartphone kamu. Jika sudah kamu download dan selesai menginstall, kamu bisa menuju ke menu call pada aplikasi tersebut.
  • Kamu bisa menghubungi call center bank terkait serta memilih Bahasa Indonesia. Setelah itu pilih layanan kreditnya.
  • Tunggu hingga beberapa saat dalam menghubungi call center sampai menerima panggilan tersebut.
  • Kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan menghubungi call center bank untuk menonaktifkan kartu kredit yang belum aktif tersebut.
  • Nantinya call center akan melakukan validasi data kamu sebagai nasabah, tak lupa juga kamu perlu menjawab beberapa pertanyaan dari customer service tersebut.
  • Jika sudah selesai proses tersebut, nantinya permintaan kamu akan berlangsung. Selain itu pihak bank akan melakukan pengecekan sampai dengan biaya tagihan untuk mengecek total tagihan kamu.
  • Nantinya akan ada konfirmasi ulang dalam beberapa hari kedepan. Kamu harus menerima telepon untuk melakukan konfirmasi. Setelah itu tentunya kartu kredit kamu sudah tidak dapat kamu gunakan lagi.

2. Menutup Kartu Kredit Belum Diaktifkan di Kantor Bank

Kemudian kamu juga bisa memilih untuk menggunakan pelayanan secara langsung. Biasanya cara menonaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan secara langsung menjadi pilihan banyak nasabah karena lebih jelas.

Jika kamu memilih cara menonaktifkan kartu kredit secara langsung pada kantor cabang, memang ada beberapa hal yang perlu kamu jalani. Nantinya pihak bank akan memberikan panduannya sampai selesai. Berikut, beberapa langkahnya:

  • Kamu harus datang dengan membawa semua berkas yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Datangi kantor cabang yang terdekat.
  • Kamu bisa memberitahu security bank jika ingin melakukan penutupan kartu kredit. Nantinya security tersebut akan memberikan antrian pada bagian customer service.
  • Jika nomor antrian kamu sudah mendapatkan panggilan, tentunya kamu harus segera datang ke customer service kemudian sampaikan jika ingin menutup atau menonaktifkan kartu kredit kamu.
  • Berikan semua berkas yang sudah kamu persiapkan sebelumnya.
  • Nantinya pihak bank akan melakukan pengecekan terakhir kali kamu melakukan transaksi sampai dengan total tagihan yang harus kamu bayarkan. Nantinya semuanya akan melalui pengecekan ulang.
  • Jika kamu sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan, tentu saja customer service akan memberikan kertas formulir penutupan kartu kredit.
  • Kamu harus melengkapi data formulir tersebut. Jika semuanya sudah lengkap, berikan kepada customer service dan meminta bukti penutupan.
  • Pihak customer service nantinya akan melakukan proses penutupan dan untuk waktunya adalah sekitar 3 sampai 14 hari setelah kamu melakukan pengajuan penutupan kartu kredit tersebut.

Resiko Tidak Menggunakan Kartu Kredit

Jika kamu tidak menggunakan kartu kredit tentu saja ada beberapa resiko tersendiri. Apa saja resikonya? Berikut di antaranya:

  • Jika kamu sudah tidak menggunakan kartu kredit, tentu saja nantinya akan kehilangan kesempatan yang baik seperti menikmati beberapa promo cicilan 0%. Kemudian juga promo akomodasi murah, diskon tiket pesawat dan yang lainnya.
  • Kamu juga akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman, sehingga harus melalui beberapa proses lain lagi jika ingin mengajukan pinjaman.

Itulah syarat, cara menonaktifkan kartu kredit yang belum diaktifkan dan resikonya jika kamu sudah menonaktifkannya. Oleh karena itu sebelum kamu mengajukan pembuatan kartu kredit ataupun menonaktifkannya perlu memikirkan banyak hal lebih dulu agar lebih matang.

FAQ | Pertanyaan Tentang Cara Menonaktifkan Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan

Apakah bisa menonaktifkan kartu kredit yang masih ada tagihan?

Tentunya tidak bisa karena kamu harus melunasi tagihan terlebih dulu sebelum menutup kartu kredit tersebut.

Sulit atau mudah menonaktifkan kartu kredit?

Sebenarnya tergantung dari masing-masing pengguna, biasanya untuk prosedurnya mudah yang terpenting memenuhi syarat dan ketentuannya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan